PADANG – DPRD Sumbar telah menerima draf rancangan APBD 2024 dari gubernur, Senin (30/10) dalam rapat paripurna di gedung dewan. Dengan telah diterimanya RAPBD tersebut, pembahasan mulai dilakukan.
Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin rapat paripurna tersebut mengatakan terkait APBD tersebut ada beberapa catatan dewan. Pertama, APBD 2024 merupakan APBD terakhir bagi gubernur dan wagub masa jabatan 2021-2026. Oleh sebab itu, APBD 2024 merupakan instrumenterakhir untuk mewujudkan visi dan misi gubernur dan wagub masa jabatan 2021-2026.
“Sebagai APBD terakhir, maka semua target kinerja dari visi, misi dan program unggulannya, semestinya dapat diwujudkan melalui instrumen APBD 2024,” ujar Supardi.
Kedua, target pendapatan dan belanja daerah yang disepakati dalam KUA dan PPAS 2024 yaitu pendapatan ditargetkan sebesar Rp6,46 triliun, belanja daerah Rp6,69 triliun. Jumlah tersebut dinilai masih jauh dari target yang ditetapkan dalam RPJMD Sumbar 2021-2026.
Pada RPJMD, 2024 diproyeksikan pendapatan sebesar Rp7,3 triliun dan alokasi belanja disediakan sebesar Rp7,35 triliun.
“Oleh sebab itu, perlu upaya yang lebih kuat untuk dapat meningkatkan target pendapatan dan belanja yang ditampung nanti pada Ranperda APBD Tahun 2024,” katanya.
Ketiga, alokasi dana alokasi umum (DAU) yang diterima pada 2024 adalah sebesar Rp2,06 triliun. Jumlah ini lebih besar dari yang ditetapkan pada KUA dan PPAS 2024 yaitu sebesar Rp 1,95 triliun.
“Berarti ada kenaikan DAU sebesar Rp 109 miliar yang penggunaanya perlu dibicarakan nanti dalam pembahasan Ranperda APBD 2024, kecuali untuk DAU yang sudah ada peruntukannya,” ujar Supardi.
Keempat, terdapat beban APBD Tahun 2023 yang dialihkan pada APBD Tahun 2024. Diantaranya hutang bagi hasil pajak kepada Kabupaten/Kota, penyediaan anggaran hibah Pilkada sebesar 60 persen lagi dari total kebutuhan. Selain juga adanya kemungkinan defisitnya SILPA Tahun 2023 oleh karena pada Perubahan APBD Tahun 2023 dilakukan rasionalisasi belanja.
Kelima, Supardi mengatakan KUA dan PPAS serta Ranperda APBD Tahun 2024 disusun belum mengacu kepada Permendagri Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun 2024.
“Oleh karena itu, pembahasan Ranperda APBD Tahun 2024 nanti, perlu dilihat dan diselaraskan kembali kebijakan anggaran yang terdapat dalam KUA, PPAS dan Ranperda APBD Tahun 2024 dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023,” katanya.
Keenam, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023, mulai tanggal 5 Januari 2024 pemungutan pajak dan restribusi daerah sudah mempedomani Perda Pajak dan Retribusi yang disusun mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tersebut.