Sehubungan dengan hal tersebut, lanjut Supardi, maka pemerintah daerah perlu mempercepat penetapan Ranperda Pajak dan Restribusi Daerah yang sudah disepakati bersama DPRD dan Gubernur.
Tujuh, kondisi celah fiskal pada tahun 2024 semakin sempit dan semakin sulit. Hal ini dikarenakan semakin banyaknya kegiatan yang bersifat mandatori dan semakin besarnya alokasi DAU peruntukan.
Oleh sebab itu, DPRD dan pemerintah daerah harus lebih cermat dalam pendistribusian anggaran untuk kegiatan yang bersifat mandatory dan untuk kegiatan dalam rangka pencapaian target kinerja RPJMD Provinsi Sumatera Barat.(401)