Hukum  

Ratusan Botol Miras dan Mesin Jackpot Diamankan di Agam

Ilustrasi. (antara)
LUBUK BASUNG – Tim SKP2D Agam berhasil menyita ratusan botol minuman keras (miras) dan tiga unit judi jackpot disejumlah lokasi di Kecamatan Lubuk Basung dalam operasi penertiban yang dilakukan, Minggu malam (1/4).
Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol-PP dan dan Damkar Agam Ali Akbar kepada Singgalang, Senin (2/4), menjelaskan bahwa hasil operasi yang dilakukan berhasil menyita tiga unit judi jekpot di Parit Rantang dan sejumlah miras di Nagari Kampung Pinang, Kampung Tangah dan Lubuk Basung.
“Hasil operasi yang dilakukan setelah diproses akan diserahkan kepada pihak kepolisian setempat untuk proses selanjutnya,”katanya.
Dalam hal ini melibatkan Herlina (43) pengelola alat judi jackpot, dan sebanyak 244 botol miras di sejumlah kedai milik Jamal, Herlina, Alinurman.
Semua barang bukti yang berhasil diamankan di Mako Satpol PP Agam dan memproses penjual atau pengelola nya dan sekaligus membuat perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya di masa berikutnya.
“Usai diproses sesuai aturan yang berlaku, barang bukti dan berkas laporan disampaikan kepada aparat kepolisian setempat untuk diproses lebih lanjut,” katanya.
Operasi gabungan yang melibatkan aparat penegak hukum seperti jajaran Polres Agam, TNI, Satpol PP, Kesbangpol dan lainnya akan terus melakukan tugas sesuai tupoksi masing-masing untuk mengurangi terjadinya permainan judi dan peredaran miras di Kabupaten Agam.(mursyidi)