PADANG- Satpol PP Kota Padang mengamankan ratusan botol minuman keras yang dijual bebas . Semua minuman yang jenis golongan miras golongan B yang didapati petugas, di sita tim gabungan yang terdiri dari, Satpol PP, Dinas Perdaggang dan Dinas Perizinan Kota Padang pada Minggu (13/2/2022).
“Lebih kurang ratusan botol miras kita amankan dari beberapa tempat lokasi yang dilakukan pengawasan, setelah kita cek mereka tidak memiliki izin, jenis golongan miras golongan B, dalam kegiatan ini, kita bersama Dinas perdagangan dan DPMPTSP,” ujar Mursalim, Kasat Pol PP Kota Padang.
Dijelaskannya, Ratusan botol berisi minuman ber Alkohol tersebut, diamankan dari beberapa tempat, yakni kawasan Jalan Adi Nugoro Lubuk Buaya Padang dan Jalan Raya Simpang Haru Kecamatan Padang Timur.
“Kita tunggu dulu hasil dari penyidik, kalau Seandainya memang terbukti pengusaha melakukan pelanggaran kita lakukan tindakan sesuai perda, kita tipiringkan,”kata Mursalim
Selain penyitaan yang dilakukan petugas, pengusahapun diberikan surat pamanggilan untuk menghadap Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Padang untuk dilakukan proses lebih lanjut. (deri)