PADANG-Dinas Kebudayaan Sumbar kembali menggelar bimbingan teknis peningkatan kapasitas pada 26 November 2022. Kali ini pesertanya para pemangku adat dari Kabupaten Sijunjung.
Gubernur Sumbar,Mahyeldi Ansharullah, dalam sambutannya mengatakan Tungku Tigo Sajarangan merupakan kepemimpinan yang saling berkaitan serta memiliki peran penting dalam roda kepemimpinan beradat, beragama, dan berpengetahuan.
Sebagaimana yang dijelaskan dalam buku Pedoman Pengamalan “Adat Basandi Syarak, Syarak Bersandi Kitabullah, Syarak Mangato Adat Mamakai, Alam Takambang Jadi Guru” bahwa Tungku Tigo Sajarangan adalah kepemimpinan kolektif masyarakat Minangkabau, yang terdiri dari ninik mamak, alim ulama, dan cadiak pandai.
“Filosofi tugas dari Tungku Tigo Sajarangan dalam kepemimpinan di Minangkabau ialah memecahkan setiap persoalan yang ada, harus dibicarakan secara bersama dengan sistem musyawarah mufakat. Dalam sistem ini tidak terdapat pihak yang dimenangkan, dan tidak ada pihak yang dirugikan, karena mencari solusi terbaik untuk kemaslahatan bersama,” sebut Mahyeldi.
Dijelaskannya,tugas niniak mamak selaku pemangku adat di Minangkabau bisa dibilang cukup berat. Niniak Mamak dituntut harus mempunyai 4 sifat utama yang merujuk kepada sifat kepemimpinan Nabi Besar Muhammad SAW, yang disebut dengan Sifat Panghulu Nan Ampek yaitu siddiq (benar),tabligh (menyampaikan), amanah (dipercaya) dan fathonah (cerdas).
“Seluruh kecerdasan yang dimiliki niniak mamak dipergunakan untuk melindungi anak kemenakan, suku, korong kampuang dan nagarinya seperti yang dikatakan oleh ungkapan adat laluak paku kacang balimbiang. Tampuruang lenggang lenggokkan. Baok manurun ka saruaso. Tanamlah siriah jo ureknyo. Anak dipangku kamanakan dibimbiang. Urang kampuang dipatenggangkan. Tenggang nagari jan binaso. Tenggang sarato jo adaiknyo,” sebutnya.
Selain harus memiliki Sifat Nan Ampek, kata Mahyeldi, seorang niniak mamak juga memiliki peran dan tanggungjawab besar dalam menghadapi ancaman degradasi moral yang terjadi pada generasi muda yang merupakan anak dan kemenakan dilingkungannya.
“Saat ini moral generasi muda mengalami tingkat degradasi yang tinggi, peningkatan degradasi yang tinggi itu disebabkan oleh beberapa faktor,” terangnya.
Beberapa faktor diantaranya, rendahnya pemahaman agama dan adat, pergaulan bebas (LGBT), narkoba, pengaruh negatif kemajuan teknolgi, pengaruh budaya barat, kurangnya pengawasan orangtua, niniak mamak dan bundo kanduang. Karena itu salah satu bentuk peran niniak mamak selaku penanggungjawab kaum dilingkungan anak kemenakannya, dapat dilihat berdasarkan kewenangan dalam menjatuhkan sanksi sosial terhadap anak kemenakan dan kaum yang di pimpinnya bila melanggar. Sebab bila sanksi dijatuhkan, maka tidak akan ada lagi pembelaan lain yang bisa menggugatnya. Karena peran penting itulah, seorang Niniak Mamak sangat dihargai di Minangkabau.
Pada Pasal 18 b ayat (2) Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 menegaskan bahwa Negara mengakui dan menghormati kesatuan kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terbaru juga telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang didalamnya disebutkan bahwa Provinsi Sumatera Barat memiliki karakteristik dalam hal adat dan budaya berdasarkan pada nilai falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.
Dengan demikian pemajuan kebudayaan berbasis Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah dijamin pelaksanaanya oleh Negara Indonesia.