PADANG – Tolak rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan (Omnibus Law), ratusan dokter, bidan, perawat, apoteker dan mahasiswa kedokteran yang tergabung dalam Aliansi Selamatkan Kesehatan Bangsa (Aset Bangsa) Sumatera Barat melaksanakan aksi damai di DPRD Sumbar, Senin (8/5).
Sebelumnya mereka melakukan longmarch dari Masjid Raya Sumbar.
Aset Bangsa ini diantaranya terdiri dari lima organisasi profesi kesehatan yakni Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Bidan Indonesia (IBI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) dan mahasiswa kedokteran Sumbar.
Mereka bukan hanya yang berasal dari Kota Padang saja, namun juga ada yang berasal dari kabupaten/kota lainnya di Sumbar.
Koordinator lapangan aksi damai itu, Alex Contessa mengatakan aksi tersebut bukan hanya dilaksanakan tenaga medis di Sumbar. Namun dilaksanakan pula oleh lima organisasi profesi kesehatan tersebut di berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Aset Bangsa, RUU tersebut banyak merugikan tenaga medis. Mereka menilai di dalam RUU Kesehatan itu, tak ada lagi perlindungan hukum yang memadai untuk tenaga medis.
“Kami bisa dituntut dengan begitu mudahnya, dilaporkan dan ditindak secara hukum terkait pelaksanaan pekerjaan menyangkut profesi kami,” ujar salah seorang peserta aksi.
Mereka juga menilai seharusnya keberadaan organisasi profesi menjadi bagian terpenting dalam pelaksanaan pekerjaan tenaga medis.
“RUU kesehatan ini membuat tenaga medis rentan dikriminalisasikan. Jika hal ini dibiarkan yang rugi bukan hanya tenaga medis tapi tentu saja berdampak pula pada pelayanan kesehatan di Indonesia,” katanya.
Lemahnya perlindungan terhadap tenaga medis dalam melaksanakan pekerjaan mereka, tambah dia, akan membuat pelayanan kesehatan pada masyarakat menjadi kacau balau dan bisa jadi terabaikan.
Alex memaparkan substansi perlindungan hukum bagi dokter selama menjalankan praktik di Indonesia tertuang dalam Pasal 282 Ayat 1 Huruf A. Lalu pada Pasal 296 tentang perlindungan hukum bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan. Namun kedua pasal ini dihapus pada RUU kesehatan (Omnibus).
Selain itu, dalam RUU Kesehatan itu pemerintah juga mengusulkan penghapusan substansi tuntutan bagi tenaga medis maupun nakes yang telah menjalani sidang disiplin atau alternatif penyelesaian sengketa.