Simpang Empat – Satlantas Polres Pasaman Barat menindak 63 kendaraan yang melanggar lalu lintas saat razia yang diadakan di depan kantor Satlantas kepolisian tersebut , Sabtu (28/12) malam.
Kasat Lantas Polres Pasaman Barat AKP Rina Aryanti Minggu (29/12) mengatakan razia itu dilakukan terhadap pengendara roda dua, roda empat dan kendaraan lainnya yang melintas di seputaran Kantor Satlantas Polres Pasaman Barat dan Jalan Jalur 32.
“Razia yang dilakukan dalam paya mengurangi tingkat kecelakaan lalu lintas dan menciptakan rasa aman dan nyaman bagi pengendara,” katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah roda dua sebanyak 35 unit, 16 sim C dan 12 surat tanda nomor kendaraan
“Penindakan itu berupa pelanggaran yang kasat mata seperti yang memakai knalpot racing, tidak memakai kaca spion, tidak memakai helm dan yang tidak memiliki kelengkapan surat-surat kendaraan.
“Razia ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya tertib berlalu lintas,” sebutnya
Pihaknya akan terus melakukan razia dan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran, karena sudah bisa dipastikan, setiap kecelakaan yang terjadi pasti diawali dengan pelanggaran.
“Setiap peristiwa kecelakaan pasti diawali dengan adanya pelanggaran. Kita senantiasa melakukan penindakan terhadap pengendara yang melakukan pelanggaran seperti, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, bonceng tiga, tidak memakai helm dan yang memakai knalpot racing (brong),” sebutnya.
Dia mengimbau kepada seluruh pengendara, agar senantiasa memeriksa kelengkapan kendaraan sebelum keluar rumah.
Kelengkapan tersebut meliputi, memakai helm, kaca spion, plat nomor, memeriksa kondisi ban serta melengkapi surat-surat kendaraan.
Dari data Satlantas Polres Pasaman Barat hingga 20 Desember 2024 mencapai 419 kasus turun dibandingkan pada 2023 yang mencapai 430 kasus.
Dia menilai penurunan angka kecelakaan ini sebagai hasil dari upaya intensif yang dilakukan pihak kepolisian dalam meningkatkan kesadaran berkendara dan keselamatan di jalan raya.