BUKITTINGGI-Dinas Perhubungan bersama Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah III Provinsi Sumatera Barat menggelar Razia Giat Pola Gabungan Sidang ditempat (Gapolsipat),Selasa (11/2).
Razia yang dipusatkan di perbatasan Kota Bukittinggi-Agam tepatnya di Parit Putuih Kabupaten Agam, juga melibatkan Ditlatas Polda Sumbar, Lantas Polres Bukittinggi, Denpom, Kejaksaan, Dishub, Pengadilan, Jasa Raharja dan BRI Cabang Bukittinggi.
Kasi Da Ops Dishub Sumbar Sandy Waldi kepada Singgalang, Selasa (11/2) mengatakan razia gabungan itu dilaksanakan untuk mengejar kendaraan yang sudah overload dan over dimension, karena hal itu sangat rawan menimbulkan kecelakaan.
Dalam razia itu juga diperiksa surat surat kendaraan lainya termasuk izin operasional serta kelayakan kendaraan itu, seperti travel dan angkutan lainya.
“Kegiatan itu sudah kita laksanakan sejak Senin (10/2) kemaren dan hari ini merupakan hari terakhir kita laksanakan di wilayah Bukittinggi Agam,”tegasnya.
Dijelaskanya selama dua hari menggelar razia itu pihaknya telah mengeluarkan surat tilang sebanyak 421 surat tilang dengan rincian, hari pertama mengeluarkan surat tilang 270 tilang yang terdiri dari 123 tilang yang dikeluarkan pihak kepolisian dan 147 surat tilang yang dikeluarkan Dishub.
Sedangkan pada hari kedua terdapat 151 surat tilang yang terdiri dari 83 tilang dikeluarkan oleh pihak kepolisian dan 68 tilang yang dikeluarkan oleh Dishub.
“Bagi kendaraan yang ditilang langsung dilakukan sidang ditempat, karena razia itu juga menghadirkan kejaksaan negeri Bukittinggi sebagai penuntut umum dan hakim serta panitera dari pengadilan negeri Bukittinggi,”tegasnya.
Pantauan Singgalang selama berlangsungnya razia gabungan itu terlihat terjadi kemacetan di sekitar lokasi. Hal itu karena banyak kendaraan yang dihentikan petugas untuk memeriksa kelengkapan kendaraanya.
Dari kendaraan yang diperiksa itu ternyata banyak yang berujung pada penilangan karena kurangnya kelengkapan surat-surat kendaraan yang dibawanya. 203