PADANG ARO – Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Solok Selatan (Solsel) berhasil mengamankan 25 kendaraan roda dua pada razia yang dilaksanakan Selasa (29/6/2021). Kendaraan yang diamankan sebagai konsekuensi pemilik melanggar aturan lalu lintas sesuai Undang-undang No. 22/2009.
“Ini merupakan kegiatan preventif pagi dan penindakan pelanggar kasat mata, terkait penggunaan helm dan knalpot brong atau knalpot racing,” kata Kasatlantas Polres Solsel, Iptu Ade Saputra.
Penggunaan knalpot racing atau brong sangat dilarang dalam Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan tersebut, karena dapat mengganggu orang lain.
Di Solok Selatan, sejak beberapa waktu terakhir sangat banyak ditemukan pelanggaran lalu lintas khususnya oleh pemilik kendaraan roda dua. “Pelanggaran terbanyak di sini tidak pakai helm saat berkendara, memakai knalpot racing, dan penggunaan sepeda motor oleh anak-anak atau dibawah umur yang seharusnya belum diizinkan mengendarai motor,” kata Ade.
Sejak menjabat Kasatlantas Polres Solsel pada 27 Mei 2021 lalu, pihaknya selalu melakukan razia pada setiap malam minggu atau razia pandangan mata pada kegiatan preventif pagi. “Sampai hari ini sudah lebih 100 kendaraan yang kami amankan,” tuturnya.
Dia berharap dengan kegiatan yang dilakukan, masyarakat Solsel semakin sadar akan pentingnya mengendarai kendaraan di jalan raya dengan senantiasa mematuhi aturan. Apalagi, dalam berbagai kesempatan, Satlantas Polres Solsel ditegaskan Ade, juga mengedukasi masyarakat dengan berbagai aturan berlalu lintas yang baik dan benar, sehingga tercipta lalu lintas yang berkeselamatan.
“Kami berikan pemahaman tentang pentingnya mematuhi aturan demi keselamatan bersama. Tak hanya orang lain, juga pengemudi atau pengendara sendiri,” terangnya.
Edukasi baik secara langsung ataupun memanfaatkan media massa dan media online, seperti Instagram Satlantas Polres Solsel. (Yuni)