PEKANBARU – Empat pria pengangguran di Kota Pekanbaru ditangkap kepolisian setempat saat razia rutin di Jalan Pangeran Hidayat.
Hal itu dibenarkan Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Manapar Situmeang kepada awak media, Selasa (25/6/2024).
“Benar, perannya pengedar dengan inisialnya RN alias Ronal (26), YD alias Yuda (22), NA (24) dan EJ (34),” katanya.
Manapar menjelaskan, dari tangan para pelaku disita sebanyak 27 paket narkoba jenis sabu siap edar.
Saat diintrogasi, para pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang bandar berinisial HB (DPO).
“Menurut pengakuan pelaku dalam setiap satu putaran mereka mendapat sabu dari HB sebanyak 20 paket,” sambung Kasat Narkoba.
Mereka menjelaskan, dalam satu putaran, pelaku mampu menghabiskan 20 paket sabu dalam waktu 3 sampai 4 jam.
“Dengan keuntungan sebesar Rp30-40 ribu perpaketnya,” bebernya.
Pelaku dijerata dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.(*)