Dharmasraya – Pertumbuhan cafe remang-remang di Dharmasraya tidak terbendung. Tidak punya izin pula, bahkan kegiatan ini teramat meresahkan warga. Ironisnya, cafe remang-remang ini tumbuh pesat di ibukota Bumi Mekar itu, di Kecamatan Pulau Punjung, Kenagarian Sungai Kambuik dan Kenagarian Gunung Selasih.
Cafe remang- remang ini menyediakan minuman keras berupa bir dan wanita pamandu karaoke. Pantauan Topsatu.com di lapangan, posisi cafe remang- remang ini berada di Jalan Baru Pulau Punjung, Jalan Lintas Sumatera Kilometer 6, 8 dan 11, Kenagarian Sungai Kambuik. Kemudian di Jalan Lintas Sumatera Kilometer, 9 dan 11 Kenagarian Gunung Selasih.
Meski telah ditertibkan berkali- kali, namun pengusaha ini tetap membandel. Beberapa bulan lalu cafe remang- remang sempat disegel oleh tim gabungan Satpol PP, TNI, Polri, pemerintahan nagari dan pemuda setempat. Namun aktif lagi setelah suasana mereda.
“Pemilik cafe tersebut bandel, tetap saja beroperasi meski tidak memiliki izin resmi,” ungkap warga Kecamatan Pulau Punjung, Andi dan Tono kepada Topsatu.com, Jumat ( 24/7).
Katanya, pada 7 Maret lalu Tim Gabungan Satpol PP, TNI, Polri, Pemerintahan Nagari dan pemuda setempat sempat menutup paksa sembilan cafe remang remang tersebut. Namun Bulan Juli ini cafe- cafe tersebut beroprasi kembali.
” Keberadaan cafe tersebut sangat meresahkan masyarakat. Terutama kaum bundo kanduang, lantaran sebagian dari suami mereka acap kali mencari hiburan ke tempat tersebut,” pungkasnya.
Terpisah Kasatpol PP Dharmasraya, Safrudin didampingi Kabid Penegak Perda dan Pelindung Masyarakat, Syafaruddin IB dan Kabid Trantibum dan Damkar, Yunisman mengatakan, pihaknya sangat serius menumpat cafe – cafe tanpa izin tersebut.
“Setiap hari, siang dan malam kita rutin melakukan patroli guna menumpas yang namanya penyakit masyarakat. Cafe remang- remang tersebut termasuk bagian dari penyakit masyarakat lantaran menyediakan minuman keras dan wanita pemandu karaoke,” terang Safrudin.
Lanjut Safrudin, penertiban penyakit masyarakat ini sasarannya tidak hanya tempat hiburan malam (karaoke-red) tapi juga penginapan dan hotel yang dicurigai menyediakan kamar bagi pasangan yang bukan suami istri.
“Kami bertindak sesuai pentunjuk Peraturan Daerah Tentang Trantibum Nomor 1 Tahun 2018,” ungkapnya.
Katanya, Kamis (23/7) malam sekira pukul 23.59 pihaknya melakukan operasi pekat, dan berhasil mengamankan 19 orang wanita yang berprofesi sebagai pemandu karaoke. Disamping itu pihaknya juga menyita puluhan botol minuman keras jenis bir dan dua galon tuak isi 35 liter.
“19 wanita pemandu karaoke tersebut kita kirim ke rehabilitasi sosial Andam Dewi Suka Rami Kabupaten Solok untuk menjalani pembinaan. Sebelum dibawa ke Suka Rami, mereka menjalani tes kesehatan di Puskesmas Sialang, Kecamatan Pulau Punjung, guna mengetahui apakah mereka aman dari covid- 19 atau tidak. Mereka harus menjalani pembinaan agar menjalani hidup lebih terhormat,” tegasnya.
Saat disinggung apa sanksi berat bagi pemilik tempat hiburan malam. Safarudin mengatakan, pihaknya bakal menutup tempat tersebut dalam batas waktu yang tidak ditentukan.
“Ada 14 tempat hiburan malam di wilayah Dharmasraya ini, namun yang masih aktif hanya enam buah. Semuanya tidak mengantongi izin alias ilegal. Sanksi tegasnya adalah kita segel atau tidak boleh lagi melakukan aktifitas,” pungkasnya.
Sementata itu, Kasi PKK Panti Rehabilitasi Sisoal Andam Dewi Suka Rami, Kabupaten Solok Elmansah mengakui, pihaknya telah menerima titipan 17 dari 19 orang wanita pemandu karaoke yang terjaring dalam Operasi Pekat Satpol PP Dharmasraya, Kamis (23/7) malam.
“Mereka sampai di suka rami pukul 10.00 Win siang ini,” terangnya.
Menurut Elmansah, pihaknya akan membina wanita- wanita itu selama enam bulan kedepan. “Mereka akan dikarantina selama enam bulan. Selama enam bulan mereka bakal mengikuti pelatihan agama, keterampilan menjahit, bordir, dan masak memasak dengan harapan mereka meninggalkan profesinya sebagai pemandu karaoke. Sehingga kehidupan mereka lebih terhormat ditengah- tengah masyarakat,” pungkasnya (Roni)