PAYAKUMBUH – Pasca penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Sumatera Barat jilid dua, dari 6 Mei hingga 29 Mei, sudah 13 warga Payakumbuh yang terkonfirmasi positif Covid-19.
Untuk lebih menertibkan masyarkat, dipimpin Kapolres AKBP Donny Setiawan dan Kasatpol PP Kota Payakumbuh Devitra, Gugus Tugas melakukan penindakan terhadap pelanggar aturan PSBB khususnya terhadap aturan penggunaan masker dan social distancing.
Sasaran penertiban tersebut adalah warga yang tidak menggunakan masker dan keluyuran tidak dalam rangka mendesak untuk pemenuhan kebutuhan pokok.
“Tim gabungan dibagi menjadi beberapa kelompok bergerak secara mobile melakukan penyisiran di ruas-ruas jalan dan tempat-tempat nongkrong warga,” ungkap AKBP Dony, Minggu (10/5).
Dalam razia penertiban PSBB tersebut kata Kapolres, ada 61 orang yang diamankan. 23 orang dibawa ke Polres Payakumbuh, 13 orang dibawa Ke Polsekta Payakumbuh, 8 orang diamankan di Polsek Payakumbuh, 11 orang diamankan di Polsek Luhak dan 6 orang diamankan di Polsek Akabiluru.
“Semuanya diamankan di Polres dan di Polsek jajaran untuk selanjutnya menjalani pemeriksaan. Setelah diperiksa dan yang bersangkutan menyatakan tidak mengulangi perbuatannya yang dikuatkan dengan surat pernyataan, pagi hari menjelang sahur baru diperbolehkan pulang,” terangnya.
Penertiban ini akan dilakukan setiap hari ujar Kapolres, untuk meningkatkan ketaatan masyarakat terhadap aturan PSBB, membuat yang tidak peduli jadi peduli, yang tidak sadar menjadi sadar.
Selanjutnnya, Kapolres mangatakan penertiban ini mendapat respon positif dari masyarakat. Ada diantaranya yang berpendapat razia tersebut dapat memberikan pembelajaran bagi warga yang belum peduli untuk mentaati aturan sehingga dapat memutus mata rantai penularan Covid.
“Bahkan ada juga warga yang berterima kasih atas tindakan yang diberikan Polres, karena anaknya tadinya sudah diingatkan untuk tidak keluar rumah tapi malah keluyuran”, imbuhnya.