Oleh Hendri Nova
Wartawan Topsatu.com
“Tetaplah fokus pada kasus penghilangan nyawa oleh Polisi. Kasus penjual teh dan Ta’im (Gus Miftah) hanyalah pengalihan isu belaka, seperti kasus-kasus yang lain,” cuit satu akun anonim di platform x (dulunya Twitter).
Ia beralibi lumayan kuat, dengan menyertakan tanggal kejadian penghinaan penjual es terjadi di sebuah pondok pesantren (Ponpes) di Magelang, Jawa Tengah, pada Senin (25/11/2024). Videonya baru viral di awal Desember, bertepatan dengan dengar pendapat antara polisi dengan anggota DPR terkait kasus penembakan Gamma, siswa SLTA yang ditembak oknum polisi, selasa (3/12/2024).
Bahkan ada akun pengguna X lainnya yang dengan berani membuat fiksi mini yang isinya ucapan terimakasih pada Gus Miftah, karena kasus penghinaan viralnya telah menyita banyak perhatian masyarakat Indonesia.
Apa yang diungkapan netizen Indonesia, lebih pada akumulasi rasa pesimis akan asa penegakan hukum di Indonesia. Belum selesai kasus polisi tembak polisi, muncul kasus Agus Buntung.
Sebelumnya kasus Agus yang disiram air keras, juga berhasil mengalihkan perhatian publik dari kasus Afif Maulana di Padang dan lainnya. Kasus-kasus ini perlahaan senyap, seperti senyapnya kasus KM50 yang melibatkan pengawal Habib Rizieq Shihab.
Semua kejadian ini, makin membuat rakyat Indonesia makin pesimis dengan penegakan hukum Indonesia dan mereka makin dekat dengan kepasrahan menerima keadaan. Mereka pun makin akrab dengan penegakkan hukum ‘harap maklum’ di Indonesia yang akan masuk peti es, sebagaimana banyak kasus x-files yang sampai sekarang tak bisa diungkap ke publik.
Penegakan Hukum
Bicara asa penegakan hukum di Indonesia, tentu akan melibatkan masalah yang sangat komplek. Apalagi dengan meruyaknya budaya korupsi di lembaga-lembaga penegakan hukum, membuat harapan penegakan hukum yang berkeadilan mendapat tantangan yang sangat berat.
Dikutip dari ojs.serambimekkah.ac.id, ada beberapa penyebab munculnya permasalahan hukum di Indonesia antara lain, lemahnya integritas penegakan hukum, tidak ada pengawasan yang efektif, masih melihat hukum dari kontennya, mentalitas praktisi hukum yang lemah, struktur hukum yang overlapping kewenangan, sarana dan prasarana hukum kurang memadai.
Sementara dikutip dari ejournals.ddipolman.ac.id menyebutkan, penyebab lemahnya penegakkan hukum di Indonesia saat ini pertama adalah para aparat penegak hukum yang ada, belum menginternalisasikan nilai- nilai dari profesinya sebagai penegak hukum, sehingga masih sangat mudah diintervensi dalam penegakan hukum. Kedua adalah kurangnya kesadaran hukum masyarakat akan pentingnya mematuhi aturan hukum yang telah ditetapkan.