Refly Harun: Dikabulkan KI, Sengketa Informasi Selesai

“Segera kira lakukan konsenering dengan KPU, Bawaslu dan DKPP, setelah itu baru disahkan pada pleno KI dan tahapan berikutnya diundangkan,”ujar Arief.

Menurut Refli Harun pengundangan aturan bagi lembaga negara adalah harus.

“Dan untuk mengundangkan sebagai tugas Kemenkumham, juga tidak bisa mengotak-atik peraturan yang diajukan untuk diundangkan,”ujarnya. (rel/rahmat)