Hukum  

Rekanan Kembalikan Rp1,6 Miliar, Proses Hukum Tetap Jalan

PAYAKUMBUH – Meski uang negara sudah dikembalikan oleh rekanan, namun proses hukum tetap berjalan.

Kepala Kejaksaan Negeri Payakumbuh Suwarsono, melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Satria Lerino dan Kepala Seksi Intel Robby, secara terpisah, mengatakan, hal itu sah-sah saja dilakukan oleh pihak rekanan.

“Tetapi, untuk proses hukum terhadap perkara pengadaan incenerator tersebut masih berjalan. Kita tidak melarang, tetapi proses hukumnya sampai hari ini masih berjalan,” tegas keduanya.

Untuk proses hukum, penyidik tidak hanya menggeledah RSUD dr. Adnaan WD Payakumbuh dan menyita sejumlah dokumen penting saja. Tetapi sejumlah saksi-saksi serta pihak yang tekait, terhadap kegiatan incenerator tersebut juga sudah dipanggil penyidik untuk dimintai keterangannya.

Pengembalian uang akibat kerugian negara yang dilakukan pada Rabu (8/4) itu, merupakan yang terbesar di Payakumbuh. Sejauh ini, belum pernah dilakukan pengembalian uang kerugian negara oleh pihak ketiga, yang mencapai angka miliaran rupiah untuk distorkan ke kas daerah.

Sebelumnya rekanan pengadaan incenerator di Kota Payakumbuh beritikad baik. Pihak rekanan mengembalikan kerugian negara, dengan nilai yang tak tanggung-tanggung mencapai miliaran rupiah.

Uang itu diserahkan pada Rabu (8/4), di kantor Bank Nagari Cabang Payakumbuh oleh pihak rekanan pengadaan incenerator kepada Pemko Payakumbuh. Uang yang kembalikan senilai Rp1,6 miliar. Ini merupakan kerugian negara dari pengadaan incenerator RSUD dr. Adnaan Wd, yang sempat heboh beberapa waktu lalu.

Saat penyerahan uang tersebut, turut disaksikan oleh Direktur Utama RSUD Adnaan WD Payakumbuh Efriza Naldi, serta Badan Keuangan Daerah Pemko Payakumbuh, termasuk Kepala Bank Nagari Cabang Payakumbuh.

“Hari ini dilakukan penyetoran dana sebesar Rp1.659.277. 273, oleh pihak ketiga berhubungan dengan kegiatan pengadaan incenerator 2016 lalu,” ujar Efriza Naldi. (bule)