PADANG – Puluhan petani Air Bangis, Kabupaten Pasaman Barat, yang menempati hutan produksi mendatangi gedung DPRD Sumatera Barat, Senin (19/4/2021).
Kedatangan puluhan masyarakat tersebut dipimpin kuasa hukum mereka Guntur Abdurrahman dari LBH Pergerakan, diterima anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat yang juga komisi 1 DPRD Sumbar, Arkadius dan H.M. Nurnas.
Pada kesempatan itu,petani Air Bangis melalui kuasa hukumnya menyampaikan, agar warga mereka yang dijadikan tersangka oleh Polres Pasaman Barat, bisa dibatalkan, karena ada solusi lain dalam menyelesaikan masalah yang mereka hadapi saat ini.
Guntur mengatakan, jika dilakukan penyelesaian masalah pemukiman di lahan hutan produksi tersebut secara hukum pidana, maka diyakini ratusan masyarakat akan masuk penjara. Petani itu sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan tersebut.
“Kedatangan kami ke DPRD Sumbar ingin meminta dukungan pada wakil rakyat, agar bisa melindungi petani yang sudah puluhan tahun bermukim dan mengelola lahan hutan produksi tersebut. Alhamdulillah kami mendapat respon yang baik dari bapak dewan,” ujar Guntur.
Ditambahkannya, ketika sedang melakukan dialog, DPRD Sumbar langsung kontak dengan Dinas Kehutan, agar permasalahan ini dapat diselesaikan melalui jalur yang lebih humanis, bukan jalur hukum.
Sekaitan dengan tuntutan masyarakat penggarap tersebut, Arkadius mengatakan sesuai Undang-undang 11/2020, ada ruang bagaimana masyarakat bisa tetap mengelola lahan tersebut, saat ini tinggal menunggu aturan yang akan dibuat kementerian LHK.
Arkadius juga minta Dinas Kehutanan segera berkoordinasi dengan Polda Sumatera Barat, agar bisa membatalkan kasus pidana pada masyarakat tersebut.
Aksi damai masyarakat yang berlangsung cepat tersebut, menghasilkan beberapa solusi juga merupakan angin segar pada masyarakat.(mat)