PADANG – Rekapitulasi perolehan suara dan penetapan hasil pemilihan umum (Pemilu) tingkat Sumatera Barat (Sumbar) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) diperpanjang dua hari. Awalnya KPU menargetkan selesai tiga hari, ternyata belum tuntas, sehingga memerlukan tambahan waktu.
Rekapitulasi dimulai sejak Minggu (3/3/2024) dan ditargetkan selesai Selasa (5/3/2024). Namun, proses pleno membutuhkan waktu lebih lama karena rekapitulasi suara dari seluruh kabupaten dan kota di Sumbar belum dapat diselesaikan.
Ketua KPU Sumbar Surya Eftrimen mengatakan, hingga Rabu (6/3/2024), baru 13 daerah membacakan hasil rekapitulasinya yakni Sawahlunto, Payakumbuh, Padang Panjang, Padang Pariaman, Kota Pariaman, Limapuluh Kota, Sijunjung, Dharmasraya, Bukittinggi, Pesisir Selatan, Agam, Mentawai, dan Kota Solok.
Masih ada enam daerah lagi yang harus menyelesaikan rekapitulasi, yaitu Solok Selatan, Kabupaten Solok, Tanah Datar, Padang, dan Pasaman Barat.
Rapat ini berlangsung dari pagi hingga malam hari, dengan berbagai macam interupsi dari para saksi peserta pemilu 2024.
“Tahapan rekapitulasi telah dimulai dari tingkat kecamatan di kabupaten/kota yang ada di Sumbar, dan seterusnya hingga sampai ke tingkat provinsi. Setelah dari provinsi ini nantinya, akan dilanjutkan ke tingkat nasional,” jelasnya. (mat)