PADANG – Relawan pemajuan kebudayaan meminta penundaan pengesahan rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang pemajuan kebudayaan daerah. Mereka menyampaikan hal ini saat pertemuan dengan DPRD Sumbar pada Senin (1/4) di Gedung DPRD Sumbar.
Kedatangan para relawan tersebut disambut oleh Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, dan Ketua Komisi V Daswanto. Selain berdiskusi, mereka juga menyerahkan surat permohonan penundaan tersebut.
Surat tersebut ditandatangani oleh Ketua MUI Sumbar Gusrizal Gazahar, Ketua Harian LKAAM Sumbar Amril Amir, Ketua Bundo Kandung Sumbar Puti Reno Raudha Thaib, dan sejumlah tokoh agama, adat, budaya, dan pendidikan Sumbar lainnya, dengan total 28 orang yang menandatanganinya.
Surat yang disampaikan oleh para relawan pemajuan kebudayaan tersebut memuat tiga alasan mengapa penundaan dianggap perlu yakni Pasal-pasal yang terkait dengan pemajuan kebudayaan, pelestarian cagar budaya, dan pengelolaan museum tidak mencerminkan nilai-nilai yang diterapkan secara substantif.
Materi pokok dari ranperda tersebut menyangkut eksistensi, marwah, dan jati diri Sumbar serta dampaknya terhadap kelestarian nilai-nilai budaya. Oleh karena itu, perlu dibahas secara komprehensif dan holistik.
Para relawan pemajuan kebudayaan siap berpartisipasi dalam penyempurnaan ranperda dengan memberikan masukan konstruktif yang lebih konkret dan detail.
Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Safar, menyatakan bahwa pada bulan April ini belum ada rencana untuk mengagendakan pengesahan ranperda tersebut. Dia mengapresiasi kedatangan para tokoh Sumbar yang tergabung dalam relawan pemajuan kebudayaan dan meminta masukan tertulis untuk penyempurnaan ranperda tersebut.
Irsyad Safar juga menjelaskan bahwa garis besar permasalahan kebudayaan di Sumbar adalah tergerusnya eksistensi kebudayaan lokal akibat pengaruh global. Oleh karena itu, ranperda ini diusulkan oleh DPRD Sumbar sebagai upaya untuk menjaga dan melestarikan kebudayaan Sumbar, yang merupakan salah satu aset terbesar provinsi tersebut.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sumbar Tahun 2021-2026, belum ada regulasi khusus terkait pemajuan kebudayaan, sehingga ranperda ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi kelestarian kebudayaan Sumbar. (w)