SIJUNJUNG – Unit Reskrim Polsek Kamang Baru berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor pada Selasa (14/11/2023) dini hari.
Keberhasilan ini berkat kerja sama yang baik dengan masyarakat Nagari Muaro Takung yang segera memberitahukan adanya tindak pidana di lingkungannya kepada jajaran Polsek Kamang Baru.
Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrudin Arif, mengatakan pelaku curanmor tersebut adalah MRA (16), warga Nagari Kunangan Parik Rantang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
“MRA ini sudah pernah kita amankan juga dahulu atas kasus yang sama dengan korban dealer Yamaha, Kiliran Jao,” ujarnya.
Penangkapan MRA dilakukan selang 30 menit setelah ia berhasil mengeksekusi satu unit sepeda motor Honda Verza di Nagari Muaro Takung pada Selasa, 14 November 2023, sekitar pukul 00.30 WIB.
“Unit Reskrim yang pada malam itu sedang melaksanakan patroli wilayah mendapat informasi dari warga setempat dan langsung bergerak memburu pelaku,” kata Kapolsek.
Bersama warga, MRA berhasil dibekuk, sedangkan satu orang pelaku lainnya berhasil kabur dari kejaran petugas yang sudah memburunya hingga pagi hari. Barang bukti berupa Honda Verza BA 3017 KS hasil curian dan satu unit Honda Vario yang digunakan sebagai alat untuk melakukan perbuatan pidana tersebut diamankan di Polsek Kamang Baru.
“Mengingat MRA masih di bawah umur, penanganan perkaranya diserahkan pada Unit PPA Satreskrim Polres Sijunjung,” tutup Kapolsek. (aci)