SOLSEL – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Solok Selatan kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Kali ini, tempat kejadian perkara (TKP)nya di daerah Bangun Rejo, Nagari Lubuk Gadang Selatan, Kecamatan Sangir.
Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adi Sabhara melalui Kasatres Narkoba AKP Hendri mengungkapkan, penangkapan terhadap HY (36), pada Minggu (9/10) sekira pukul 00.30 WIB.
“Barang Bukti yang kita amankan berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klik warna bening, satu pack plastik klik warna bening satu unit handphone merk samsung warna hitam,” kata AKP Hendri.
Dia menambahkan setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut terhadap pelaku dan barang bukti, saat ini status HY sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Penangkapan terhadap HY imbuhnya, berawal dari informasi masyarakat bahwa di daerah itu sering terjadi transaksi narkoba jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan atas informasi tersebut imbuhnya, pihaknya bersama KBO Narkoba Ipda Budi Saputra serta anggota Satresnarkoba dengan disaksikan warga setempat melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan berhasil menemukan barang bukti serta mengamankan tersangka HY ini.
“Penangkapan terhadap HY ini sempat gagal pada bulan lalu, karena selain residivis, tersangka ini juga lihai,” katanya.
Dia menambahkan semua pihak harus bisa mempersempit ruang para pelaku penyalahgunaan narkoba ini, demi masa depan generasi muda penerus bangsa.
“Mari kita jadikan narkoba musuh bersama sehingga mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan narkoba, kalau bukan kita yang melindungi generasi muda dari narkoba, Siapa lagi?,” katanya. (riki)