Residivis Hipnotis di Riau Kembali Ditangkap, Begini Kata Polisi

Ilustrasi.(doc.singgalang)

PEKANBARU – Empat residivis kasus penipuan spesialis hipnotis kembali ditangkap polisi di Pelalawan Riau. Mereka, AS (51), SH (46), MT (59) dan IN (46).

Penangkapan itu dibenarkan Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto kepada awak media, Senin (24/6/2024).

“Mereka merupakan pelaku penipuan spesialis hipnotis modusnya menggunakan batu merah delima,” katanya.

Suwinto mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap saar berada di salah satu parkiran hotel di Kelurahan Sorek Satu, Pangkalan Kuras.

“Pengakuan tersangka, mereka telah melakukan hipnotis lebih dari satu TKP,” ungkapnya.

Terakhir sebelum ditangkap, aksi para pelaku sempat viral di media sosial.

“Terakhir, meraka ini beraksi di depan Masjid Islamic Center dan juga di depan toko Bening Kaca, Kecamatan Pangkalan Kerinci,” jelasnya.

Kapolres menambahkan para pelaku ini beraksi menggunakan mobil Daihatsu Sigra BM 1324 HG dengan terlebih dahulu mengintai korbannya.

“Saat ini mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di sel tahanan Polres Pelalawan untuk proses hukum selanjutnya,” pungkasnya.(**)