Residivis Kurir Narkoba Ditangkap di Pekanbaru, Bawa 13,1 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

PEKANBARU – Seorang residivis berinisial DK (46) kembali berurusan dengan hukum setelah tertangkap membawa 13,1 kg sabu dan 6.800 butir pil ekstasi.

Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Riau menangkapnya tanpa perlawanan di Jalan Sido Rukun, Kelurahan Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Pekanbaru, pada Kamis (6/3) petang.

Wakil Direktur Reserse Narkoba (Wadir Resnarkoba) Polda Riau, AKBP Nandang Lirama, mengungkapkan bahwa DK berperan sebagai kurir dan dijanjikan upah Rp20 juta oleh seorang rekan berinisial S, yang saat ini masih buron.

Sebelum ditangkap, DK diketahui mengambil narkotika tersebut di sekitar Terminal AKAP, Jalan Riau, Kota Pekanbaru.

Ia sempat berputar-putar di lokasi karena belum menerima instruksi lanjutan dari S mengenai tujuan pengantaran barang haram itu.

“Tim mencurigai pergerakan DK yang terus berkeliling. Saat dihentikan dan digeledah, petugas menemukan sebuah tas ransel besar berisi 13,1 kg sabu dan 6.800 butir ekstasi di dalam mobil Daihatsu Terios hitam yang dikendarainya,” jelas AKBP Nandang, Rabu (12/3).

Barang bukti yang diamankan diduga berasal dari perairan Bengkalis, salah satu jalur utama penyelundupan narkoba ke Riau dari Malaysia.

Polisi kini tengah memburu S dan mengembangkan penyelidikan guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Saat ini, DK beserta barang bukti telah diamankan di Polda Riau untuk proses hukum lebih lanjut.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup,” tegas AKBP Nandang.(*)