Residivis Narkoba Ditangkap di Polsek, Kedapatan Bawa Sabu

Ilustrasi.(ist)

PESSEL – Residivis Kedapatan Bawa Sabu ke Polsek Kepolisian Sektor (Polsek) Koto XI Tarusan, Pesisir Selatan (Pessel) menangkap seorang pria terduga kasus narkoba, Minggu (1/9).

Kapolsek Koto XI Tarusan, AKP Donny Putra mengungkapkan, tersangka berinisial RR (41) warga Setia Budi, Nagari Painan Kecamatan IV Jurai, ditangkap saat berada di Mapolsek Koto XI Tarusan.

“RR diamankan di halaman Polsek Koto XI Tarusan. Saat itu tersangka mendatangi kantor Polsek,” katanya, Senin (2/9).

Ia menjelaskan, penangkapan RR berawal ketika personel unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi di wilayah itu.

Saat mendapat informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan langsung penyelidikan atas nama tersangka inisial RR merupakan residivis kasus narkoba.

“RR merupakan Residivis dalam perkara penyalahgunaan narkoba,” terangnya.

Setelah Unit Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melakukan penyelidikan, tersangka RR datang ke Kantor Polsek Koto XI Tarusan menggunakan mobil sedan Toyota Twincam warna Hitam BA 1996 GR.

Saat itu, RR datang ke Polsek Koto XI Tarusan untuk melaporkan perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan yang dialaminya.

Namun, dalam proses tersebut personel Reskrim Polsek Koto XI Tarusan melihat gerak gerik mencurigakan dari informasi yang masuk.

Dengan disaksikan dua orang saksi, Unit Reskrim langsung melakukan penggeledahan terhadap badan dan kendaraan RR dan didapati enam paket kecil sabu.

“Barang itu didapati di dekat pintu sopir sebelah kanan. Saat itu tersangka langsung diamankan dan diproses,” ujarnya. (108)