PADANG PANJANG – Satuan Res Narkoba Polres Padang Panjang berhasil menangkap residivis penyalahguna narkoba berinisial RC (42) di Balai Pemuda yang beralamat di Kampung Teleng, Kelurahan Kampung Manggis, pada Sabtu, 4 Mei 2024, sekitar pukul 21.30 WIB.
Kapolres melalui Kasatres Narkoba, AKP Rommy Hendra Korniawan, S.H., M.H, membenarkan penangkapan pelaku RC sebagai penyalahguna narkotika jenis sabu.
Rommy menerangkan bahwa penangkapan terhadap pelaku RC dilakukan setelah personil Satuan Res Narkoba mendapatkan informasi mengenai RC sebagai pelaku pengguna narkotika yang cukup meresahkan di lingkungannya.
“Polisi pun bergerak melakukan pencarian terhadap RC. Pelaku ditemukan ketika bermain handphone di sebuah balai pemuda di Kampung Teleng. Saat ditangkap, tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku,” kata Rommy.
Rommy juga menambahkan bahwa pelaku RC merupakan residivis dalam kasus narkoba yang pernah ditahan pada tahun 2023 lalu.
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti narkotika jenis sabu di dalam casing handphone miliknya.
Kepada polisi, pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya. Pelaku beserta barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu-sabu telah diamankan di Mapolres Padang Panjang untuk penyidikan selanjutnya.
“Kepada pelaku, disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) UU 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Rommy. (jas)