Terakhir, Direktur Umum dan SDM BPJS Ketenagakerjaan dipercayakan kepada Abdur Rahman Irsyadi. Yang bersangkutan sebelumnya menjabat sebagai Deputi Direktur Human Capital BPJAMSOSTEK dan berasal dari internal atau karyawan BPJAMSOSTEK. Jika ditilik dari keseluruhan jajaran Direksi BPJAMSOSTEK periode 2021-2026 ini, total ada 3 karyawan BPJAMSOSTEK yang dilantik oleh Presiden Joko Widodo.
“Formasi Direksi ini bukan merupakan formasi permanen dan akan dilakukan evaluasi secara berkala. Saya berharap, formasi ini solid dan harmonis mewujudkan sinergi positif dengan seluruh stakeholder sehingga mampu meningkatkan kinerja BPJS Ketenagakerjaan serta mewujudkan visi dan misi dalam memberikan perlindungan dan pelayanan terbaik kepada peserta. Mohon dukungan seluruh stakeholder agar kami bisa mewujudkan kesejahteraan pekerja Indonesia”, tutup Anggoro.
Kepala BPJAMSOSTEK Cabang Padang Yuniman Lubis menyampaikan, “Seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan khususnya Kantor Cabang Padang dan Jajaran mengucapkan selamat kepada Direksi baru periode 2021-2026, semoga dengan kepemimpinan baru ini dapat membawa BPJAMSOSTEK menjadi lebih besar lagi, tumbuh dan berkembang serta menjadikan BPJAMSOSTEK merupakan suatu kebutuhan bagi pekerja serta terwujudnya kesejahteraan bagi pekerja Indonesia.
Sebagaimana disampaikan oleh Direksi baru, bahwa ada 3 tantangan yang akan dihadapi kedepannya yaitu pertama adalah meningkatkan cakupan peserta jaminan sosial yang diselenggarakan oleh BPJAMSOSTEK. Kedua, peningkatan layanan dan manfaat bagi pekerja. Sedangkan tantangan ketiga adalah optimalisasi investasi dana kelolaan. Sebagai perwujudannya, Kantor Cabang akan memprioritaskan pada perluasan kepesertaan dengan meningkatkan kerja sama antar lembaga pemerintah, pelaku usaha, serikat pekerja,organisasi-organisasi dll serta terus berupaya untuk meningkatkan pelayanan terbaik kepada peserta.
Yuniman Lubis menambahkan, pekerja di Sumatera Barat yang belum mendapat perlindungan jaminan social dari BPJS Ketenagakerjaan masih sangat besar khususnya pekerja pada segmen usaha kecil dan mikro serta pekerja bukan penerima upah (BPU) atau pekerja mandiri (informal).
“Oleh sebab itu kami menghimbau kepada seluruh Badan Usaha / Pemberi Kerja termasuk pekerja mandiri agar segera mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan karena berdasarkan peraturan perundang-undangan bahwa “setiap Badan Usaha/Perusahaan/Pemberi Kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Demikian juga bahwa setiap pekerja berhak untuk mendapatkan perlindungan jaminan sosial yang diselenggarakan oleh Negara melalui BPJS Ketenagakerjaan”, katanya. 107