Resmi Naik Kelas! Kanim Agam Kini Berstatus Kelas I Non TPI

BUKITTINGGI – Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Agam resmi naik kelas menjadi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam (Kanim Agam).

Hal ini seiring dengan dilantiknya Budiman Hadiwasito sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Agam oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin, di Padang, Kamis ( 27/2).

Pada kesempatan yang sama, Nurudin juga melantik Murdo Danang Laksono sebagai Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang dan Agus Susdamajanto sebagai Kepala Bidang Penegakan Hukum dan Kepatuhan Internal Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Barat, Nurudin mengatakan, Peningkatan kelas Kantor Imigrasi Agam berdasarkan surat usulan dari Menteri Hukum dan HAM kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi yang kemudian disetujui kenaikan kelasnya.

“Peningkatan kelas Kanim Agam berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor B/792/M.KT.01/2024 tanggal 01 Juli 2024 hal Usulan Penataan Kelembagaan UPT Keimigrasian Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” ujar Kakanwil, Nurudin.

Nurudin menyampaikan bahwa setidaknya ada dua alasan peningkatan kelas Kanim Agam.

Pertama agar pelayanan dan pengawasan publik di bidang keimigrasian meningkat, kedua penyesuaian terhadap volume dan beban kerja yang ada di Kanim Agam.

Pada kesempatan itu Nurudin juga memerintahkan kepada pejabat-pejabat yang dilantik agar memperhatikan 6 poin penting dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada Masyarakat yaitu Konsolidasi, Internalisasi, Sosialisasi, Koordinasi&Sinergi, Implementasi, dan Keteladanan.

Nurudin juga menyampaikan bahwa “Proses kenaikan kelas ini juga bukan serta-merta, melainkan melalui berbagai tahapan penilaian dan evaluasi. Keputusan bukan di tangan Menteri Hukum dan HAM saja, tetapi juga melalui penilaian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia (KemenPAN-RB)”.

Kenaikan kelas berpedoman kepada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 6 tahun 2019 tentang Penilaian Kriteria Klasifikasi Kantor Imigrasi dimana usulan peningkatan kelas haruslah berisikan data penilaian klasifikasi Kantor Imigrasi selama dua tahun terakhir.

Proses usulan tersebut meliputi surat penetapan inovasi dalam tugas dan fungsi keimigrasian serta adanya dukungan dari Pemerintah Daerah.

Usulan dapat disampaikan oleh Kantor Imigrasi yang telah berdiri sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun.