PADANG – Satu hari setelah gubernur menerbitkan Instruksi Gubernur untuk pengelola dan karyawan restoran/rumah makan dan cafe melakukan test PCR/swab, bagi pemerintah dijadikan dasar mencabut izin usaha dan menutup usaha restoran dan cate.
Namun persoalan di lapangan mengeluhkan kurangnya koordinasi antar lembaga dalam menerapkan instruksi gubernur tersebut.
“Repot kita. Kemarin saya dan karyawan ke puskesmas di Padang untuk pemeriksaan atas dasar instruksi gubernur. Namun pihak Puskesmas bilang belum ada perintah Dinas Kesehatan Kota Padang,”ujar Pajok pemilik ayam penyet di bilangan Lubuk Lintah Padang.
Semetara Kepala Pusat Diagnostik Riset Penyakit Infeksi Fakultas Kedokteran (PDRPI FK) Unand Padang, Dr.dr Andani Eka Putra memastikan laboratorium PDRPI siap memeriksa sampel dalam rangka menjalankan Instruksi Gubernur Sumbar yang terbit Selasa (20/10).
“Kita siap amankan Instruksi Gubernur Sumbar. Kini pandemi masih belum tahu kapan berakhirnya, jadi semua pihak baik tenaga kesehatan di puskesmas sampai rumah sakit hingga laboratorium harus bertindak bersama dan bekerjasama. Kesampingkan dululah birokrasi berada di masa sebelum pandemi ini,”ujar Andani.
Bahkan Andani juga sudah memberikan prosedur pemeriksaan swab gratis bagi pengelola dan karyawan restoran dan cafe berdasarkan Insturksi Gubernur Sumbar.
“Perlu dipahami perang covid adalah perang kita semua, jadi jangan anggap ini kerja pemerintah dan tenaga kesehatan serta laboratorium saja. Soal test swab gratis bagi pengusaha atau pemilik restoran. Laboratorium PDRPI FK Unand tidak melakukan pengambilan spesimen, karena kita testing dan juga tenaga PDRPI terbatas,”ujar penerima Indonesia Award 2020 kategori Profesional.
Bahkan Andani memastikan hasil swab restoran dan karyawannya itu tidak dipublish ke masyarakat luas. Sikap Andani tidak mempublish didukung Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar Adrian Tuswandi yang terkenal dengan tagarnya #AyoSwabNoSakit dan #Pakaimaskertu.
“Mengecualikan informasi hasil swab bagi pengusaha dan karyawan restoran dan cafe sudah tepat dan sesuai UU 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Karena test swab pengelola dan karyawan kategorinya informasi dikecualikan, jika dibuka ke publik bisa berdampak kepada persaingan usaha tidak sehat,” ujar Adrian. (arief)