Riau  

Restorative Justice Dikabulkan, Teja Lesmana Dibebaskan Kejari Pekanbaru

PEKANBARU – Permohonan Restorative Justice (RJ) yang diajukan Kejari Pekanbaru kembali dikabulkan Jampidum Kejagung RI.

Kali ini, RJ itu diberikan kepada seorang warga Pekanbaru bernama Teja Lesmana Putra yang sebelumnya terjerat kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Pantauan topsatu.com di Kajari Pekanbaru, Kasi Pidum M Arief Yunandi dan JPU Debby Rita Afrita membuka borgol dan melepaskan rompi tahanan Teja.

Kemudian, kepada Teja diserahkan juga Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

“Mulai hari ini kita bebaskan, tapi ingat jangan ulangi perbuatan serupa maupun kejahatan lainnya,” kata Kasi Pidum Kejari Pekanbaru itu.

Kepada awak media, Arief menjelaskan bahwa Teja ditangkap Polsek Bina Widya karena mencuri hp pada 22 Maret 2024.

Berkas perkara dinyatakan lengkap dan penanganan perkara dilimpahkan ke JPU pada 3 Juli 2024.

JPU kemudian melakukan praekspos dengan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Riau, Rini Hartatie.

Kemudian, dilanjutkan dengan ekspos dengan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Umum (Jampidum) melalui Direktur Oharda, Nanang Ibrahim Soleh pada Selasa (9/7/2024).

“Semoga ke depannya, Saudara Teja tidak mengulangi perbuatannya ataupun tindak pidana lainnya,” kata Arief seraya menyerahkan SKP2 kepada Teja Lesmana.

Usai menerima SKP2 Teja dihadapan awak media berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya yang sama atau kasus lainnya, baik di Kota Pekanbaru maupun di tempat lainnya.

Di tempat yang sama, Debby Rita Afrita selaku JPU memaparkan kronologis perkara yang menjerat pria 29 tahun itu.