Riau  

Restorative Justice Dikabulkan, Teja Lesmana Dibebaskan Kejari Pekanbaru

“Teja ini awalnya melihat saksi korban tertidur. Dia kemudian mencolek paha saksi korban sebanyak 3 kali. Karena tidak ada respon, dia langsung mengambil hp yang sedang tercas,” kata Debby.

Saat hendak pergi, Teja diamankan saksi Ian yang menanyakan kenapa dia datang. Teja mengatakan bahwa dia ingin menemui abangnya.

“Dia mengambil HP itu karena terdesak ekonomi, mau bayar uang kontrakan,” lanjut Debby.

Saat itulah, Teja mengakui perbuatannya. Ian langsung diamanka dan menyerahkannya ke Polsek Binawidya.

“Perbuatan Teja diancam dengan Pasal 362 KUHPidana tentang Pencurian.(*)