PADANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menghentikan tiga berkas perkara kasus pidana umum melalui Program Restorative Justice (RJ), Kamis (26/1).
Kepala Kejari Padang, M. Fatria mengatakan, adapun tiga berkas perkara yang dihentikan lewat RJ ini merupakan kasus pidana penganiayaan atau melanggar Pasal 351 ayat 1 KUHP.
“Sebelumnya telah tercapai kesepakatan perdamaian dan saling memaafkan pada 17 Januari lalu, kemudian RJ untuk perkara ini disetujui Kejaksaan Agung, dan kemudian pada hari ini resmi kasus tersebut dihentikan,” kata M. Fatria usai memberikan RJ kepada para tersangka di Rumah RJ Kejari Padang yang bertempat di Gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Padang.
Menurut Fatria, kasus ini awalnya dirasa sulit untuk diselesaikan secara kekeluargaan, karena memang hawanya sudah panas.
Namun setelah masuk tahap dua atau penyerahan berkas dari kepolisian ke kejaksaan, lalu diadakan pertemuan antara korban dan tersangka akhirnya tercapai kesepakatan perdamaian.
Kajari Padang juga mengatakan, untuk mendapatkan RJ ini, sebagaimana program yang dirancang oleh Kejaksaan Agung, ada sejumlah perkara yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan tanpa harus sampai ke pengadilan.
“Syaratnya, ancaman tidak lebih dari lima tahun. Untuk kasus narkoba pun juga bisa mendapatkan RJ, yang nantinya tersangka bisa diarahkan untuk rehabilitasi, namun tetap sesuai dengan persyaratan yang ditentukan,” katanya.
Atas tiga perkara yang mendapat RJ ini, menurut M. Fatria, juga disambut positif oleh tokoh masyarakat setempat.
“Kami harap ini jadi pengalaman untuk kedua belah pihak, dan tidak terulang lagi di kemudian hari,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Dt. Nan Sati yang juga hadir pada kesempatan itu menilai adanya program RJ ini sangat membantu dalam penyelesaian perkara tanpa harus sampai ke pengadilan.
“Saya berharap memang perkara-perkara kecil bisa diselesaikan secara kekeluargaan lewat program RJ ini, sehingga tidak harus sampai ke pengadilan,” katanya.
Fauzi menilai, dengan bisa diselesaikan kasus-kasus kecil lewat program RJ ini, maka pihak kejaksaan pun bisa lebih fokus menangani perkara-perkara lain yang lebih besar.
Sebagai Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi pun siap mendampingi jika nanti ada perkara-perkara kecil lain yang tersendat dalam mencapai perdamaian lewat program RJ ini.
“Saya menunggu terus perkara kecil yang bisa selesai lewat program RJ ini. Kalau tersendat, LKAAM siap mendampingi. Yang jelas, semuanya bisa berujung damai,” kata mantan Walikota Padang ini. (wahyu)