“Bagi pelaku judi ini, kami juga menjerat dengan UU ITE. Dimana para bandar ataupun seseorang yang menyebarkan dan mengajak praktik ini melalui media sosial dan elektronik,” jelasnya.
Terakhir Dwi mengatakan, mari bersama-sama satu suara untuk memberantas praktik judi di Sumbar. Bagi rekan-rekan wartawan yang mengetahui adanya keterlibatan anggota pada praktik judi ini, segera laporkan.Begitu juga dengan adanya praktik judi di lingkungannya.
“Silahkan berikan informasi baik itu keterlibatan anggota maupun adanya praktik judi di lingkungan kita masing-masing. Mari jadikan diri kita sebagai polisi untuk menciptakan kamtibmas,” tutupnya.(109)