PARIAMAN – Pemerintah Kota Pariaman memutuskan selama masa tanggap darurat nasional sampai 29 Juni 2020 mendatang, penarikan retribusi masuk kawasan pantai hanya diberlakukan pada Jumat, Sabtu dan Minggu. Jam operasional petugas di lapangan dari jam 8.00 WIB sampai pukul 17.00 WIB .
“Keputusan ini diambil setelah melakukan kajian dan masukkan,” ujar Pj Sekretaris Daerah Kota Pariaman, Fadli ketika memimpin rapat bersama stakeholder terkait, Senin malam (15/6).
Dikatakan Fadli, setelah masa tanggap darurat berakhir, 30 Juni, Pemko Pariaman akan memungut retribusi masuk destinasi wisata setiap hari. Begitupun, biaya parkir sudah masuk ke dalam retribusi masuk.
Dijelaskannya, menjelang pemberlakuan pemungutan retribusi masuk ini di berlakukan setiap hari, setelah berakhirnya masa tanggap darurat, Pemko Pariaman di bawah instansi akan mensosialisasikan kepada masyarakat. Hal ini perlu dilakukan, supaya masyarakat lebih paham dan mengerti. “Jadi ketika action di lapangan tidak ada timbul gesekan, Pemko Pariaman bisa menerapkan Perda tentang hal ini dengan lancar,” tuturnya.
Di samping itu, berdasarkan data Dinas Pehubungan, sebanyak 19 titik parkir, yang akan diawasi oleh satu petugas Dinas Perhubungan yang ditunjuk di lapangan. (agus)