PADANG – Ribuan alat peraga kampanye (APK) kembali ditertibkan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Padang di sejumlah tempat, Selasa (9/4).
Penertiban APK ini, karena telah menyalahi aturan. Dalam penertiban ini, anggota diperbanyak dengan membagi menjadi tiga tim.
“Penertiban ini, merupakan lanjutan penertiban kemarin. Keberadaan APK ini menyalahi aturan, seperti berada di pohon tiang listrik dan fasilitas umum,” kata Kasat Pol PP Padang, Al Amin.
Al Amin mengatakan, untuk penertiban ini, pihaknya membagi tiga tim yang disebar di dua wilayah Padang, yakni barat dan timur.
“Kami membagi dua tim. Penertiban kali ini, kita tambah petugas dan membagi tiga tim. Kita akui, masih banyak yang belum ditertibkan di tempat terlarang,” ujar Al Amin.
Dikatakan, pada penertiban kali ini, pihaknya berhasil menertibkan ribuan APK di sejumlah lokasi yang didatangi petugas. Seluruh APK yang ditertibkan dibawa ke Mako Satpol PP Padang. (deri)