Padang  

Ribuan Botol Jamu Dimusnahkan Kejari Pekanbaru

PADANG – Kejaksaan Negeri Padang memusnahkan sebanyak 1.800 botol jamu ilegal di halaman kantor Kejaksaan setempat pada Rabu (24/7).

Pemusnahan tersebut dipimpin Kepala Kejari Padang Aliansyah, dan disaksikan Penjabat Walikota Padang Andree H Algamar, Kepala Kepolisian Resor Kota Padang Kombes Pol Ferry Harahap, TNI, dan lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan pada hari ini berasal dari perkara tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah,” kata Aliansyah.

Ia mengatakan ribuan botol jamu tanpa izin edar tersebut dimusnahkan di halaman Kantor Kejari Padang dengan cara digiling menggunakan alat berat.

Menurut Aliansyah jamu ilegal tersebut disita sebagai barang bukti dari satu perkara, sementara terpidananya juga berjumlah satu orang atas nama Syahrial.

Selain jamu ilegal, pihak Kejari Padang juga memusnahkan barang bukti lainnya yakni narkoba dengan rincian jenis ganja seberat 1,7 kilogram, sabu-sabu seberat 226,39 gram, ekstasi sebanyak 15 butir.

Kemudian juga turut dimusnahkan obat-obatan tanpa izin edar dan handphone dari berbagai perkara tindak pidana.

Ganja dan obat-obatan dimusnahkan dengan acara dibakar, sementara sabu-sabu dilarutkan dengan air, dan handphone dipecahkan.

Aliansyah dalam kesempatan tersebut mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan masalah narkoba sebagai perhatian utama untuk diberantas.

Pasalnya barang terlarang tersebut dipasok dan dipasarkan ke tengah-tengah masyarakat yang kebanyakan menyasar anak-anak muda sebagai generasi penerus.

Penjabat Wali Kota Padang Andree H Algamar menyampaikan terimakasih atas kinerja dari jajaran Kejari Padang serta aparat penegak hukum lainnya.

“Kami ucapkan terimakasih, karena berkat kinerja tersebut barang-barang terlarang ini tidak sampai beredar ke masyarakat di Padang,” jelasnya.