Payakumbuh – Mantan Walikota Payakumbuh Riza Falepi, mengaku kecewa dan sedih, lantaran pemanfaatan sarana olahraga yang ada di Kota Payakumbuh oleh masyarakat dipungut bayaran atau sewa terhitung sejak awal tahun 2024. Salah satu sarana olahraga berbayar tersebut adalah Payakumbuh Bugar Sport Center, yang terletak di Padang Kaduduak, Kecamatan Payakumbuh Utara, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat.
Menurut Walikota Payakumbuh dua periode 2012-2022 itu, Peraturan Daerah (Perda) tentang pajak dan retribusi yang berimbas terhadap sarana olahraga telah salah kaprah dan melenceng jauh dari tujuan awal. “Saya sedih melihat perkembangan sarana olahraga akhir-akhir ini di Kota Payakumbuh. Sarana olahraga sebagai pusat kegiatan rekreasi dan kebugaran masyarakat malah dibuat berbayar,” ujarnya, ketika dihubungi wartawan, Selasa (23/1)
Riza menyebut, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang didapat dari sarana olahraga itu tidaklah besar bagi Kota Payakumbuh. “Mending dikasih gratis sajalah, ini kan demi kepentingan kesehatan masyarakat kita juga. Sebaiknya, biarkan sarana olahraga ini dinikmati semua pihak. Sehingga kesehatan masyarakat terjaga sekaligus tujuan dibangunnya sarana rekreasi dan olahraga itu yakni untuk menyehatkan tercapai,” tambahnya.
Lebih lanjut Riza mengatakan, sarana olahraga yang cenderung bukan sarana rekreasi dan khusus sebagai sarana olahraga profesional lah yang harusnya dipungut bayaran atau retribusi. Misalnya lapangan sepakbola Kapten Tantawi, Kolam Renang Ngalau Indah dan GOR Nan Ompek. “Sarana olahraga Payakumbuh Bugar, lapangan olahraga sepatu roda dan sarana olahraga dipinggir Sungai Batang Agam, lapangan basket depan rumah dinas Walikota Payakumbuh serta lapangan Tenis Kubu Gadang, sebaiknya dibiarkan gratis untuk dinikmati masyarakat. Kapan perlu, dianggarkan perawatannya dari APBD Kota Payakumbuh,” katanya.
Riza juga menyorot Komisi B DPRD Kota Payakumbuh, yang tidak kritis terhadap permasalahan ini. Malah katanya, Komisi B DPRD Kota Payakumbuh yang diketuai Yendri Bodra Dt. Parmato Alam, ikut melahirkan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut. “Kita melihat DPRD terutama komisi B yang membidangi olahraga tidak lagi sensitif terhadap kebutuhan masyarakat banyak. Termasuk juga anggota dewan yang sekarang punya jabatan kemasyarakatan yang bersinggungan langsung dengan dunia olahraga yang seolah-olah diam saja melihat situasi ini,” tambahnya.
Untuk itu, dirinya berharap, ke depan seluruh pelaku kepentingan di Kota Payakumbuh lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat banyak. Oleh krena itu, Perda tentang pajak dan retribusi daerah tersebut perlu dikaji ulang. Tidak hanya dilihat dari segi PAD saja, tetapi juga dari sudut kesehatan, kesejahteraan dan dampak sosial yang lebih luas.
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Payakumbuh Nofriwandi, kepada wartawan, mengatakan, kebijakan yang dijalankan Pemko Payakumbuh tersebut sudah sesuai dengan Perda tentang pajak dan retribusi daerah tahun 2024. “Jadi di dalam Perda ini semua aset-aset yang dimanfaatkan oleh masyarakat ditetapkan retribusinya, termasuk pariwisata dan olahraga yang mana ini ada dibidang kami. Nah, inilah yang kami terapkan saat ini sesuai dengan Perda tersebut,” ucapnya.
Dikatakan, saat ini sarana olahraga yang dipungut retribusinya adalah lapangan Tenis, lapangan Sepakbola Kapten Tantawi, GOR Nan Ompek dan Payakumbuh Bugar Sport Center. Sementara untuk lapangan olahraga Sepatu Roda saat ini belum berbayar. “Untuk lapangan sepatu roda saat ini belum. Karena saat Perda ini disahkan, penyusunannya belum selesai. Jadi untuk tahun 2024 ini belum,” tutupnya. (bule)