BUKITTINGGI – Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Bukittinggi melakukan razia dan menggeledah blok dan kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), sabtu (17/4/2021) malam.
Menurut Kalapas Marten, pengeledahan kamar dan badan yang dilakukan di kamar blok A dan C yang dihuni WBP kasus Narkoba usai penghuni menunaikan Shalat Tarawih.
Dalam razia itu Petugas berhasil mengamankan 10 unit Hp, 18 buah Charger Hp, 4 buah headset 4 buah, 4 buah gunting dan satu buah pemanas air serta 6 buah sendok besi.
“Barang Bukti (BB) yang kita temukan itu dilarang berada di dalam Lapas. Selanjutnya BB itu akan kita musnahkan,” kata Marten, Minggu (18/4/2021).
Sebelumnya, Satnarkoba Polres Bukittinggi merelis telah menangkap empat orang pelaku yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba jenis ganja, Jumat (16/4/).
Ke empat orang tersebut berinisial seorang pelajar TRM (17), HMS (31) yang merupakan pegawai Lapas Kelas IIA Bukittinggi, AHP, (25) dan RHS (37) yang merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIA Bukittinggi.
Dari tangan pelaku anggota Polres Bukittinggi berhasil mengamankan 10 kg ganja kering asal Provinsi Aceh. (gindo)