Rumah Bilyar di Imam Bonjol Langgar Aturan Ramadhan, Satpol PP Siap Bertindak

SELATPAJANG – Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti menyebarkan edaran dalam menyambut bulan Ramadhan, ternyata di lapangan, masih ada pengusaha yang tidak patuh dan terkesan mengangkangi surat edaran yang telah disebarkan tersebut.

Salah satunya rumah bilyar yang ada di Jalan Imam Bonjol, dan sejumlah warnet masih buka dalam bulan Ramadhan.

Kabid Operasi dan Perda, Ardath SIp yang dikonfirmasi, Senin (3/3/2025) membenarkan informasi tersebut. Ia mengaku sudah tau dan sudah melaporkannya kepada pimpinan.

“Sudah saya laporkan untuk mengambil langkah tegas selanjutnya. Ini masih menunggu,” ungkapnya.

Ardath mengatakan bahwa lembaran surat edaran sudah disampaikannya kepada pihak rumah bilyar yang ada di Jalan Imam Bonjol tersebut.

Artinya, mereka sudah mengetahui tentang larangan buka selama bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Sebelum nya, Pemkab Meranti telah membuat dan menyebarkan edaran selama Bulan Ramadhan 1446 Hijriyah.

Dimana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti meminta kepada pemilik hotel yang menyediakan tempat hiburan malam seperti karaoke dan panti pijat untuk dapat menutupnya.

Termasuk juga pemilik pujasera yang menyediakan minuman beralkohol, rumah bilyar dan warnet.

Surat Edaran bernomor 400/KESRA/II/018 sudah disebar ke seluruh hotel, rumah bilyard, pemilik warnet, pujasera dan pihak lainnya.

Surat edaran tersebut menjadi tindaklanjut dari rapat bersama dengan sejumlah pihak. Mulai dari kepolisian, MUI, LAMR, FKUB, DMI, pemilik usaha hotel, para camat, kades dan pihak-pihak lainnya,” katanya.

Dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Asmar tersebut terdapat 8 item yang menjadi atensi Pemkab Meranti.