Padang  

Rumah Gadang Kajang Padati Dt. Rajo Ibrahim Akan Dijadikan Pustaka Sejarah

Masyarakat pesisir memiliki karakter yang lebih terbuka dan praktis, sehingga lebih mengedepankan sisi fungsional, bukan simbolisme. Selain itu, masyarakat di wilayah pesis yang menguasai teknik pertukangan atau konstruksi rumah gadang sudah sangat jarang, sehingga mempengaruhi bentuk rumah yang lebih melemahkan.

Berdasarkan informasi, Rumah Gadang Dt. Rajo Ibrahim ini dibangun sekitar tahun 1900-an. Bangunan ini berdenah persegi panjang dengan ukuran 16,5 mx 14 m.

Bangunan hampir keseluruhannya terbuat dari bahan kayu. Bangunan ditopang oleh tiang, yang bagian bawahnya ditopang oleh batu sandi.

Tiang rumah gadang pada bagian depan mencapai tinggi 4,8 m dan bagian tengah mencapai 7,30 m.

Pada bagian depan bangunan terdapat tangga masuk berbahan kayu dengan 7 anak tangga. Bagian depan juga dilengkapi dengan serambi yang berlantai dan dinding kayu.

Serambi rumah memiliki lebar 2,8 m. Pintu masuk rumah gadang ini berjumlah 2 buah , bagian depan dan belakang dengan ukuran tinggi 2,3 m dan lebar 1,47 m.

Pembagian ruang pada Rumah Gadang ini terdiri dari 3 (tiga) ruangan, ruangan pertama memiliki lebar 3,5 m, ruangan kedua 3,6 m, ruangan ketiga 3,6 m.

Ruangan pertama merupakan ruang tamu, ruangan kedua untuk pertemuan adat atau acara dilingkungan kaum Dt. Rajo Ibrahim, sedangkan ruangan ketiga merupakan derta kamar.

Pada bagian belakang bangunan ini terdapat bangunan surau yang berdempetan dengan bangunan rumah gadang. (MC

ChatGPT
Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang berencana untuk mengubah Rumah Gadang Kajang Padati Dt. Rajo Ibrahim menjadi Pustaka Sejarah. Rumah ini, yang terletak di Jl. M. Hatta No. 14, kelurahan Pasar Ambacang, Kecamatan Kuranji, merupakan warisan kebesaran Datuak Rajo Ibrahim, seorang penghulu dari suku Koto. Saat ini, rumah gadang ini dirawat dan dikelola oleh keluarga suku Koto Nan Batujuaj Tigo Buah Paruik Nagari Pauh IX Padang.

Marshalleh Adaz, Kasi Permuseuman dan Cagar Budaya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, mengungkapkan bahwa Rumah Gadang Kajang Padati Dt. Rajo Ibrahim memiliki nilai sejarah sebagai saksi migrasi masyarakat dari pedalaman ke pesisir, khususnya Kota Padang. Oleh karena itu, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berencana membuka pustaka sejarah di rumah ini untuk memperkenalkan dan menghidupkan kembali sejarah perjalanan masyarakat tersebut.

“Pustaka ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga sejarah dan budaya, terutama di tengah perkembangan zaman yang semakin modern,” ungkap Marshalleh Adaz. Selain itu, rumah gadang ini juga akan diusulkan sebagai Objek Diduga Cagar Budaya (ODCB) dan mendapatkan status Cagar Budaya (CB).

Pihak keluarga yang menjadi pengelola rumah gadang setuju dengan rencana tersebut. Sebagai bentuk persetujuan dan gotong royong, pihak keluarga bersama dengan Pegawai Disdikbud Padang melakukan perawatan dan persiapan fasilitas untuk pustaka sejarah di rumah Gadang Dt. Rajo Ibrahim. Pustaka ini akan menjadi sumber informasi bagi masyarakat yang ingin memahami sejarah Kota Padang dari masa ke masa.