“Jujur saja kita tidak sanggup lagi. Itu rumah tidak layak untuk dihuni,” tambah Jefri (32).
Sementara pengawas lapangan proyek, Sitorus mengaku bangunan berdasarkan intruksi dari atasannya.
“Kita dapat instruksi dari kantor. Kita juga nggak bisa mengikuti banyak,” ujarnya.
Sesuai papan informasi proyek tertulis dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Penyediaan Perumahan Provinsi Sumatera barat, terlihat nilai kontrak pembangunan itu senilai Rp. 4, 9 Miliar lebih (Rp. 4. 995. 983.000 dengan nomor kontrak 01/SP/PEMB-RUSUS/PNPR-SB/V-2018. Kontraktor pelaksana PT. Naretek Jaya Abadi tertanggal 25 Mei 2018 selama 210 hari kalender. Sementara Konsultan MK dari PT Khayyira Engginering Consultan. (niko)