Padang  

Rumah Makan dan Restoran Wajib Lampirkan Bill Belanja

Al Amin.

Padang – Rumah makan dan restoran di Kota Padang wajib melampirkan billnya saat transaksi pembayaran dengan konsumen. Bila tak melampirkan bill tersebut, termasuk tindak pidana pengelapan pajak yang bisa dilaporkan ke aparat penegak hukum.

Hal itu ditegaskan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang, Al Amin Jumat (14/8). Disebutkannya, masih banyak pengelola rumah makan dan restoran yang tak memberikan bill kepada konsumen sehingga tak jelas berapa nilai pajak yang harus distor ke Pemko Padang.

Menurut Al Amin, diperkirakan hanya sekitar 50 persen nilai pajak yang distor ke Pemko Padang dari nilai pajak yang dipungutnya dari konsumen. Artinya, ada sekitar 50 persen pajak yang digelapkan oleh pemilik rumah makan dan restoran tersebut dan jelas itu tindakan pidana pajak dan bisa diproses secara hukum.

“Kita sangat menyayangkan ulah pemilik rumah makan dan restoran sebagai wajib pajak tersebut yang tidak menstorkan semua pajak yang dipungutnya dari konsumen. Tanpa bill tersebut mereka diduga memanipulasi data pajak yang harus distor ke kas daerah,” kata Al Amin.

Disebutkan Al Amin, tim dari Bapenda saat ini tengah melakukan pemantauan atau uji petik langsung kepada setiap rumah makan dan restoran yang ada di Kota Padang yang wajib membayar pajak.

Dari hasil evaluasi itu nantinya akan didapat data berapa besaran omset penjualan rumah makan dan restoran serta pajak yang harus distorkan sebesar 10 persen dari nilai penjualannya.

“Seharusnya pemilik rumah makan dan restoran membayarkan berapa pajak yang dipungut sesuai aturan yang telah ditetapkan. Sebab, bukan uang mereka yang diserahkan, tetapi uang konsumen 10 persen yang sudah dipungut,” ujar Almin.

Lebih jauh disebutkan, selama ini banyak rumah makan dan restoran yang memungut pajak ke konsumen tanpa bill dan nominal pembayaran pajak tersebut ke kas daerah sifatnya hanya memperkirakan saja. Oleh sebab itu, kini Pemko Padang tak mau lagi seperti biasanya dan harus dibayar pajak sesuai dengan nilai yang sebenarnya berdasarkan bill tersebut untuk menghindari kebocoran pajak.

Dikatakannya, tingkat kesadaran pemilik rumah makan dan restoran membayar pajak sudah cukup baik saat ini namun persoalannya bill tak dilampirkan. Pembayaran pajak mereka hanya diperkirakan atau dipatok saja oleh mereka sendiri.

Al Amin mengimbau seluruh pemilik rumah makan dan restoran untuk mengunakan bill saat transaksi pembayaran supaya tak terjerat dalam persoalan hukum.

Ditambahkan, target pajak rumah makan dan restoran tahun ini sebesar Rp27 miliar dan sudah terealisasi sebesar Rp20,5 miliar atau 76,11 persen dan diperkirakan bisa tercapai 100 persen jelang akhir tahun. Pemko Padang memberikan relaksasi pajak kepada wajib pajak selama 2 bulan saat covid-19 lalu. (103)