PEKANBARU – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Pekanbaru turut serta dalam penyerahan remisi khusus bagi warga binaan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1446 H dan Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
Penyerahan ini berlangsung di Aula Rutan Pekanbaru dan disaksikan secara virtual oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jumat (28/3).
Sebanyak 684 warga binaan diusulkan menerima remisi khusus tahun ini.
Dari jumlah tersebut, 669 orang mendapatkan Remisi Khusus I, sedangkan 15 orang menerima Remisi Khusus II, di mana 13 orang langsung bebas dan 2 lainnya harus menjalani subsider pidana kurungan pengganti denda.
Kepala Rutan Pekanbaru, Bastian Manalu, yang mengikuti acara ini secara daring bersama jajaran pemasyarakatan se-Indonesia, menyampaikan bahwa pemberian remisi adalah bentuk penghargaan bagi warga binaan.
“Ini diberikan kapada warga binaan yang menunjukkan perilaku baik selama menjalani masa hukuman,” katanya.
Sementara itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Drs. Mashudi, dalam sambutannya menegaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi atas perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh warga binaan.
Senada dengan itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Jenderal Drs. Agus Andrianto, menambahkan bahwa pemberian remisi pada momen keagamaan ini bertujuan untuk mendorong narapidana agar terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat.
Acara ini berlangsung khidmat dengan partisipasi aktif dari warga binaan yang menerima hak pengurangan masa tahanan.
Dengan adanya remisi ini, diharapkan mereka semakin termotivasi untuk terus berperilaku baik dan mempersiapkan diri untuk kehidupan yang lebih baik setelah bebas dari rutan.(*)