PADANG – Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Padang memperketat pemeriksaan lalu lintas pengunjung yang masuk ke Rutan tersebut, Rabu (14/12/2022).
Kepala Rutan Kelas IIB Padang, Muhammad Mehdi mengungkapkan, pengetatan ini dilaksanakan sehubungan dengan arahan Sekretaris Jenderal Kemenkumham RI terkait peristiwa dugaan bom bunuh diri di Polsek Astana Anyar yang terjadi pada beberapa waktu yang lalu.
Selain itu, kata Mehdi pengetatan ini juga dilaksanakan sesuai arahan Ditjenpas mengenai 3 Kunci Pemasyarakatan Maju yaitu melakukan deteksi dini, pemberantasan narkoba, serta membangun sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya.
“Kegiatan pengetatan ini berupa pemeriksaan mendetil terhadap setiap orang yang berkunjung ke Rutan Padang. Petugas juga menggunakan alat penunjang berupa pendeteksi logam,” ungkap Mehdi.
Selain pengetatan pemeriksaan lanjut Mehdi, Rutan Kelas IIB Padang juga secara intens melaksanakan koordinasi dengan Sat Brimob Polda Sumbar dan Koramil Koto Tangah terkait pengamanan.
“Selain pengetatan pemeriksaan lalu lintas pengunjung, Rutan Padang juga sudah berkoordinasi secara intens dengan Aparat Penegak Hukum lainnya seperti Sat Brimob Polda Sumbar dan Koramil Koto Tangah,” kata dia. (MC)