PADANG – Setelah melalui masa perbaikan sampai 16 September, akhirnya empat pasangan bakal calon ditetapkan menjadi pasangan calon, Rabu (23/9/2020) di aula gedung tersebut.
Pleno yang hanya dilakukan internal KPU, dipimpin Ketua Amnasmen, didampingi Izwaryani, Gebril Daulai, Nova Indra, dan Yanuk Sri Mulyani, serta sekretaris Firman dan lainnya.
Penetapan Bacalon menjadi calon diputuskan berdasarkan peraturan dan mekanisme berlaku, dengan surat keputusan nomor 47/PL.02.2-BA/13/KPU-Prov/IX/2020
Amnasmen mengatakan, hasil penetapan akan dilanjutkan pencabutan nomor urut calon, pada Kamis (24/9/2020), di salah satu hotel di Padang dengan jumlah terbatas. Nanti tahapan itu disiarkan langsung melalui televisi dan FB KPU Sumbar.
“Itu kami lakukan berdasarkan aturan protokol kesehatan. Masyarakat bisa melihat langsung melalui televisi dan facebook KPU Sumbar,” jelas Amnasmen.
Ditambahkannya, kemungkinan masyarakat dan pendukung agak kecewa, namun itu harus dilakukan untuk memutus mata rantai penyebaran covid, dan penyelenggaraan pilkada aman dari pandemi.
Hal senada juga dikatakan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Izwaryani, dimana dari sejak awal tahapan, sampai dengan hari-H, dan pasca pemilihan harus mengikuti standar protokol kesehatan.
Kabag Ops Polresta Padang Kompol Alwi Haskar didampingi Kasat Intel Kompol John Hendri, pengamanan kegiatan di KPU Sumbar dilakukan sesuai standar pilkada, baik pada tahap penetapan calon maupun penetapan nomor urut, agar tidak ada kendala dalam prosesnya.
Pengamanan diturunkan sekitar 200 personel, baik dari Sabhara, Lantas,Serse, maupun Intel, dengan tidak mengabaikan protokol kesehatan, pakai masker, jaga jarak, dan menjaga kebersihan.
Empat pasangan calon yang ditetapkan itu yakni Nasrul Abit-Indra Catri, Mahyeldi-Audy Joinaldy, Mulyadi-Ali Mukhni dan Fakhrizal – Genius Umar. (givo)