“Jadi, setelah putus dengan korban pelaku meneror korban dan membuat akun fake di Instagram dengan ancaman memposting gambar tersebut tanpa sensor,” kata dia.
Terakhir Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi transaksi Elektronik (ITE).
“Ancaman kurungan penjara 6 tahun. Saat ini kita masih melakukan pengembangan terkait kasus ini,” tutupnya.(109)