Sakit Hati Diputuskan, Pria Ini Sebarkan Foto Asusila Mantannya

Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho pamerkan barang bukti saat release di Mapolda Sumbar, Kamis (23/3). Deri oktazulmi

“Jadi, setelah putus dengan korban pelaku meneror korban dan membuat akun fake di Instagram dengan ancaman memposting gambar tersebut tanpa sensor,” kata dia.

‎Terakhir Arie mengatakan, pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) dan atau pasal 27 ayat (4) jo pasal 45 ayat (4) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi transaksi Elektronik (ITE).

“Ancaman kurungan penjara 6 tahun. Saat ini kita masih melakukan pengem‎bangan terkait kasus ini,” tutupnya.(109)