Sama-sama Bisa Pinjam Uang, Apa Perbedaan Bank Umum dan BPR?

Istimewa
Istimewa

PADANG – Sebelum membandingkan perbedaan antara Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR), mari kita terlebih dahulu memahami definisi Bank.

Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan mengalirkannya kembali dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya kepada masyarakat.

Di Indonesia, sektor perbankan terbagi menjadi dua, yaitu bank umum dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR).

Meskipun terlihat serupa secara sekilas, keduanya memiliki perbedaan mendasar.

Pada dasarnya, keduanya memiliki tujuan yang sama sebagai perantara keuangan (financial intermediary).

Nasabah yang memiliki kelebihan dana menitipkan uangnya di bank, sedangkan nasabah yang memerlukan dana datang ke bank untuk meminjam.

Namun, perbedaan muncul dari segi kegiatan usaha dan kompleksitas produk yang ditawarkan. Mari kita telaah lebih dalam mengenai perbedaan antara BPR dan bank umum.

Bank Umum

Bank Umum adalah lembaga keuangan yang melakukan kegiatan usaha konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Dalam kegiatannya, Bank Umum memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran serta layanan terkait pembayaran dan peredaran uang.

Tujuannya adalah memberikan jasa untuk meningkatkan perekonomian, dengan dana yang diberikan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya.

Kegiatan Usaha Bank Umum

  • Memberikan kredit
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, sertifikat deposito, dan deposito berjangka.
  • Menerbitkan surat pengakuan hutang.
  • Melakukan transfer uang untuk kepentingan sendiri maupun nasabah.
  • Menerima pembayaran tagihan surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga.
  • Membeli, menjamin, dan menjual atas risiko sendiri atau untuk kepentingan nasabah.
  • Melakukan kegiatan dalam valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • Melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan.