Sama-sama Bisa Pinjam Uang, Apa Perbedaan Bank Umum dan BPR?

Istimewa
Istimewa

Bank Perkreditan Rakyat (BPR)

BPR, seperti bank umum, melakukan kegiatan usaha konvensional dan berdasarkan prinsip syariah.

Namun, perbedaannya terletak pada fakta bahwa BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.

Oleh karena itu, kegiatan usahanya lebih terbatas karena dilarang melayani giro, valas, dan perasuransian. BPR berkembang dari lembaga simpan pinjam yang dulu dikenal dengan sebutan Lumbung Desa, Bank Desa, atau Bank Tani.

Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat

  • Menyalurkan kredit.
  • Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, baik itu dalam bentuk tabungan maupun deposito berjangka.
  • Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), sertifikat deposito, deposito berjangka, atau tabungan pada bank lain.
  • Menyediakan pembiayaan dana dengan prinsip syariah, sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.

Perbedaan Antara BPR dan Bank Umum

  • Bank Umum memiliki layanan kartu kredit, sedangkan BPR tidak.
  • Plafon kredit BPR umumnya terbatas hingga miliaran rupiah, sementara Bank Umum memiliki plafon yang tidak terbatas, bahkan bisa mencapai triliunan rupiah.
  • Bank Umum memiliki layanan transaksional yang lebih lengkap, seperti ATM dan internet banking, sementara BPR tidak sekompleks itu.
  • Penjaminan LPS terhadap BPR lebih tinggi hingga 6%, sedangkan Bank Umum mendapat penjaminan LPS lebih rendah, sampai 3.50% (valas 0.25%).
  • BPR dilarang melakukan kegiatan valuta asing kecuali sebagai pedagang valuta asing dengan izin OJK.
  • BPR tidak menerima simpanan dalam bentuk giro seperti cek atau bilyet giro.
  • BPR tidak ikut serta dalam lalu lintas pembayaran seperti Bank Umum.
  • BPR tidak melakukan penyertaan modal dan tidak melakukan usaha pengasuransian. (*)