Padang – Sampai Akhir 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin tiga Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Sumatera Barat (Sumbar). Kepala OJK Provinsi Sumbar, Roni Nazra mengatakan, pencabutan izin merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK, untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen.
Saat ini masih ada 78 BPR yang beroperasi di Sumbar yang secara umum dalam kondisi baik. OJK berharap BPR yang masih ada tetap tumbuh dan sehat, untuk membantu pertumbuhan perekonomian daerah.
“OJK mencatat, aset BPR di Sumbar sampai Oktober 2024 mencapai Rp2,69 triliun atau tumbuh mencapai 7,49 persen dari tahun ke tahun (YoY). Dana pihak ketiga yang dihimpun mencapai Rp2 triliun atau tumbuh 5,60 persen (YoY),” katanya pada para wartawan baru-baru ini.
Ia mengatakan, dari sisi penyaluran kredit, BPR di Sumbar menyalurkan pembiayaan mencapai Rp2,09 triliun atau mengalami pertumbuhan 9,05 persen (YoY). Risiko kredit tercatat dengan rasio 10,99 persen.
Di sisi lain, OJK mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjaman online (pinjol). Banyak masyarakat yang memanfaatkan pinjol untuk memenuhi gaya hidup mereka, seperti membeli motor atau barang konsumsi lainnya dalam jangka panjang.
“Pinjol sering digunakan untuk keperluan konsumtif yang tidak sesuai dengan tujuan penggunaan pinjaman, yang seharusnya lebih produktif,” tambahnya.
Tingginya suku bunga pada pinjol menjadi faktor risiko yang perlu diwaspadai. Karena proses pinjaman yang cepat dan mudah, penyedia jasa pinjol menetapkan bunga tinggi untuk menutupi risiko kerugian. Hal ini dapat menyebabkan nasabah kesulitan dalam melunasi angsuran.
Pada September 2024, tercatat ada 412.864 rekening borrower aktif dengan total pinjaman outstanding mencapai Rp1.206,27 miliar, sebuah kenaikan signifikan, dibandingkan bulan sebelumnya yang hanya tercatat Rp828,20 miliar.
Meskipun ada peningkatan jumlah nasabah dan total pinjaman, penyedia jasa pinjol terus berkembang dengan baik. OJK pun aktif melakukan edukasi kepada masyarakat. Selama periode Januari hingga Oktober 2024, OJK telah menggelar 53 kegiatan edukasi perbankan, yang terdiri dari 28 kegiatan untuk masyarakat umum, 14 kegiatan untuk pelajar dan santri, 1 kegiatan untuk penyandang disabilitas, serta 10 kegiatan untuk UMKM.
Roni berharap, melalui kegiatan edukasi ini, masyarakat dapat lebih bijak dalam menggunakan layanan pinjol dan meningkatkan kewaspadaan serta ketelitian dalam melakukan transaksi keuangan. Masyarakat memahami risiko dan menggunakan pinjol hanya untuk kebutuhan yang tepat dan produktif. (by)