LUBUK BASUNG – Satpol PP Kabupaten Agam, menertibkan enam orgen tunggal di sejumlah lokasi di Kabupaten Agam, Sabtu (26/1).
Adapun tampilan orgen yang ditertibkan yaitu Dinasty di Mudiak Aia Tiku V Jorong, Nirwana di Tengkog-tengkong Lubuk Basung, Agung di Sungai Aua Lubuk Basung, Vanessa Padang Koto Marapak Palembayan. Kemudian, orgen Yumira di Batu Plano Lubuk Basung dan Gressia Kampung Caniago Lubuk Basung.
“Pembubaran orgen tunggal dilaksanakan karena sampai larut malam, dan sudah meresahkan masyarakat. Serta mengantisipasi adanya penyalahgunaan miras dan narkoba,” kata Kasi Ops Dinas Satpol PP dan Pemadam Kebakaran Agam, Yul Amar.
Penertiban tersebut berdasarkan perintah Bupati Agam, mengingat para pelaku orgen tunggal dinilai melanggar aturan yang telah ada.
“Penertiban ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Agam Nomor 12 Tahun 2016 tentang pengaturan hiburan orgen tunggal dan kesenian tradisional,” katanya.
Dalam proses pengamanan itu para petugas sempat kesulitan untuk mengentikan orgen, karena dihadang puluhan warga yang tetap bersikeras melanjutkan orgen dengan alasan mereka bisa menjaga Kamtibmas.
”Namun hal itu tidak dibiarkan. Kita tetap menghentikan ke-enam lokasi tersebut dengan cara komunikasi persuasif,” katanya. (mursyidi)