PADANG – Pengawasan dan pelaksanaan Kampanye sampai hari ke 24,sudah ada 10 laporan masuk ke Bawaslu, dan memberikan surat pencegahan sebanyak 58 buah untuk beberapa partai politik.
Sampai tanggal 19 desember 2023, berdasarkan hasil pengawasan jajaran Bawaslu kabupaten dan kota, sudah dilaksanakan 979 kampanye, dengan rician 10 kampanye calon presiden dan wakil presiden, 172 kampanye DPR RI, 7 kmpanye DPD RI, 161 Kampnye DPRD Provinsi, 639 kampanye DPRD Kabupaten/kota.
Adapun kampanye tanpa STTP yang telah dicegah secara lansung oleh jajaran pengawas sebanyak 133, Surat pencegahan yang telah disampaikan ke KPU dan partai politik sebanyak 58 buah, serta terdapat 10 laporan dan temuan yang masuk ke jajaran pengawas pada tahapan kampanye ini.
Betkaitan dengan hal tersebut, kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Sumbar Vifner, mengatakan, kalau setiap saat jajarannya di semua daerah sampai ke tingkat terendah, terus melakukan pengawasan.
“Jajaran kita selalu melakukan tindakan pencegahan, dan mengantisipasi terjadinya pelanggaran, secara priodik terus dilakukan pelaporan pada kami, sehingga jelas apa yang terjadi di lapangan,” tegas Vifner, Kamis (21/12/2022).
Dia juga menegaskan, itu semua dilakukan agar jangan ada kekacauan, dan daerah ini tetap kondusif sampai ditetapkan hasil pemilu.
“Yang pasti, kita ingin negri ini harus tetap kondusif dari mulai sebelum pemilu atau masa kampanye, sampai selesai pemilu dengan penetapan hasil,” tutup Vifner. (*)