”Peningkatan modal tersebut dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, karena jika tidak sesuai maka pasti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tidak akan memberikan persetujuan peningkatan modal tersebut,” tutur pria yang akrab disapa Yadi ini.
Ia juga mengungkapkan sebenarnya keluarga besar almarhum Haji Syaarani Ali khususnya enam orang kakaknya dan 8 orang keponakan Deni yang semuanya menjadi tergugat sudah lelah menghadapi Deni. Berkenaan dengan warisan ini, Deni sudah tiga kali mengajukan gugatan ke Pengadilan Agama Padang.
Gugatan pertama dan kedua dicabut oleh Deni sehingga tidak ada putusan pengadilan terhadap kedua gugatan tersebut. Sedangkan gugatan ketiga ini masih berlangsung. ”Jadi pernyataan yang disampaikan oleh pihak Deni bahwa sudah ada gugatan yang dikabulkan adalah tidak benar,” tegas yadi lagi.
Ia juga menerangkan bahwa keluarga merasa difitnah atas pernyataan Deni soal ia hidup sendiri selama tiga tahun belakangan ini, juga harus menjual asetnya yang lain untuk bertahan hidup karena semua pekerjaannya sudah terampas oleh saudara sendiri. Keluarga menegaskan bahwa tidak ada pekerjaan Deni yang dirampas keluarga dan Deni hidupnya tidak sesusah yang dia katakan, buktinya beberapa bulan yang lalu dia jalan-jalan ke Eropa.
Sebelumnya sebagaimana diberitakan sejumlah media, Deni Yolanda, mengatakan, saat ini tiga aset rumah di kawasan Linggarjati, Bintaro Tangerang Selatan dan Pekanbaru masih dalam diskusi. Ketiga aset rumah itu sebenarnya belum clear, karena pembagiannya tidak mengajak dirinya. “Yang masih tersisa itu sekarang saham saya, belum ada kejelasan,” kata Deni.
Deni berharap semua saham yang menjadi haknya agar dikembalikan. Jangan sampai ada perilaku seperti menganaktirikan. “Sebab kita semua saudara kandung, satu ayah satu ibu. Apalagi saya anak bungsu,” katanya. (mat)